Besok Lantik 4 Pejabat Eselon I Kemenkominfo, Mahfud MD: Bukan Karena Ada Peristiwa Lalu Diganti
Mahfud pun menyampaikan pesan Presiden Jokowi kepada para jajaran Kemenkominfo agar bekerja seperti biasa
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mengatakan akan melantik 4 pejabat eselon I di lingkungan Kemenkominfo pada Selasa (23/5/2023) besok.
Hal ini diungkap Mahfud usai dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara di Jakarta pada Senin (22/5/2023).
"Saya besok akan segera melantik 4 pejabat eselon I yang baru di Kemenkominfo," kata Mahfud seperti disiarkan langsung Kompas TV, Senin.
Baca juga: Jadi Plt Menkominfo, Mahfud MD Nyatakan Siap Bantu Kejaksaan Agung demi Perkara BTS Tuntas
Mahfud pun menyampaikan pesan Presiden Jokowi kepada para jajaran Kemenkominfo agar bekerja seperti biasa.
Ia selaku Menteri Ad Interim akan menjalankan tugas dan bertanggung jawab hingga Presiden membuat keputusan baru perihal posisi Menkominfo.
"Kepada teman-teman di Kominfo, Presiden berpesan agar terus bekerja seperti biasa, nanti saya yang menjalankan tugas dan bertanggung jawab sebagai menteri sampai ada keputusan baru dari Presiden yang waktunya belum ditentukan," ungkapnya.
Adapun pada kesempatan lain yakni dalam konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Senin (22/5/2023), Mahfud menyampaikan pelantikan 4 pejabat eselon I itu telah diusulkan sejak Johnny G Plate menjabat. Dirinya tinggal melanjutkan proses pelantikan tersebut.
Ia menegaskan penggantian pejabat eselon I tak ada hubungannya dengan kasus dugaan korupsi yang ada di Kemenkominfo.
Baca juga: Plt Menkominfo Mahfud: Proyek BTS Mulai Bermasalah Sejak 2020
"Saya tinggal ngelanjutin, yang ganti memang pak Plate. Bukan karena ada peristiwa ini lalu diganti. Sudah diusulkan jauh sebelum ini dan saya tinggal melantik besok jam 11 atau jam 12," katanya.
Seperti diketahui, Mantan Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam kasus korupsi proyek tower BTS pada Rabu (17/5/2023).
Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.
"Perannya bahwa yg bersangkutkan diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).
Peran itu ditemukan tim penyidik dari pemeriksaan ketiga kali Johnny G Plate sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.