Buka Celah Mantan Terpidana Korupsi Nyaleg Tanpa Masa Jeda, ICW: KPU Langgar Hak Masyarakat
(ICW) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, meyakini ada rentetan kekeliruan logika pikir dari KPU menyangkut Peraturan KPU (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR.
“Dua aturan itu secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
“Tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik,” tambahnya.
PKPU, baik untuk calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD bertentangan dengan Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023.
Bagaimana tidak, jelas Kurnia, dua putusan MK itu sama sekali tidak memberikan pengecualian syarat berupa adanya pencabutan hak politik jika mantan terpidana korupsi ingin maju sebagai calon anggota legislatif.
Atas hal ini, KPU disebut Kurnia melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan wakil rakyat yang berintegritas.
Sebagaimana diketahui Putusan MK Nomor 14-17/PUU-V/2007 sudah menegaskan ‘suatu pilihan, termasuk di dalamnya calon anggota legislatif, dalam masa pemilu tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa persyaratan sama sekali dan semata-mata atas dasar alasan bahwa rakyatlah yang akan memikul segala resiko pilihannya.’
“Poin itu mengamanatkan kepada negara agar menjamin calon-calon yang mengikuti kontestasi politik sudah memenuhi nilai integritas, salah satunya dengan menjalani masa jeda waktu lima tahun,” tutur Kurnia.
“Atas dasar hal tersebut, dengan adanya PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 justru mengakibatkan hak masyarakat tidak terpenuhi karena kembali disuguhkan calon-calon yang belum melewati masa jeda waktu,” ia menambahkan.
Baca juga: Politisi PDIP Sebut Caleg Harus Mapan, Tidak Menggantungkan Hidupnya di Dunia Politik
Atas hal ini, ICW bersama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, PUSAKO FH UNAND, dan Komite Pemantau Legislatif mendesak agar KPU segera membatalkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Serta KPU diminta tidak lagi mencantumkan syarat berupa menjalani masa hukuman pencabutan hak politik dan tetap berpegang pada putusan MK berupa melewati masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif.