Kapolri Bentuk Tim untuk Cegah Penyebaran Hoaks Pemilu 2024
Hal ini dikatakan Listyo saat menghadiri undangan di Pesantren Subhanul Wathon, Jawa Tengah, Sabtu (20/5/2023) lalu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk tim yang bersinergi dengan instansi terkait pencegahan penyebaran berita bohong alias hoaks Pemilu 2024.
Hal ini dikatakan Listyo saat menghadiri undangan di Pesantren Subhanul Wathon, Jawa Tengah, Sabtu (20/5/2023) lalu.
"Tentunya kita telah membentuk tim dan tadi juga kita akan kerjasama dengan RMI untuk memantau terhadap potensi-potensi hoaks yang ada. Kita juga kerja sama dengan Kominfo untuk kemudian mengambil langkah-langkah terkait hal-hal seperti itu," kata Listyo seperti dikutip, Senin (22/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Listyo juga mengimbau kepada para santri untuk waspada terhadap hoaks hingga kampanye hitam (black campaign) selama pesta demokrasi dimulai khususnya melalui media sosial.
Baca juga: Soal Hoaks Jelang Pemilu 2024, KSAL: Kita Harus Waspada, Ada yang Ingin Mengail di Air Keruh
Mantan Kabareskrim Polri itu menyebut hal ini untuk menghindari terjadinya potensi-potensi pemecah belah bangsa.
"Oleh karena itu tentunya kita mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para santri untuk betul-betul berhati-hati. Jadi saring sebelum sharing. Sehingga kemudian hal-hal yang bisa memecah belah bangsa, memecah belah persatuan itu harus dihindari," ungkapnya.
Di sisi lain, Listyo pun mengingatkan agar tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia meski memiliki beda pilihan calon Presiden nantinya.
"Tentunya siapapun pemimpinnya. Sekali lagi, siapapun pemimpinnya, yang namanya persatuan dan kesatuan di atas segalanya. Karena siapapun pemimpinnya membutuhkan persatuan dan kesatuan masyarakat, persatuan dan kesatuan bangsa, untuk menjalankan program-program nasional kedepan. Serta, menghadapi tantangan global yang penuh ketidakpastian," tegasnya.
Untuk informasi, Indonesia akan menggelar pemilihan umum (pemilu) serentak pada 2024 mendatang.
Adapun tahapan Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Mengutip dari kpu.go.id, tahapan pertama dalam Pemilu adalah perencanaan program dan anggaran.
Perencanaan Program dan Anggaran Pemilu 2024 dijadwalkan mulai dari tanggal 14 Juni 2022.
Berdasarkan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan KPU, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pilihan akan berakhir pada 9 Februari 2023.
Pemungutan dan perhitungan suara akan berlangsung pada 14 - 15 Februari 2024.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- Tanggal disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
- Tanggal disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.