Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan
(MK) menunda sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) pada Senin (22/5/2023)
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Hal ini dapat berakibat pada gangguan independensi Kejaksaan Agung RI sebagai penegak hukum di Indonesia.
Baca juga: DPR Minta MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Kejaksaan Tipikor dan KPK
Menurut Pemohon, Pasal 20 UU Kejaksaan membuka ruang kesempatan dengan sangat mudah bagi seseorang yang tidak pernah mengalami berbagai hal dan tahapan proses sebagai jaksa untuk menjadi Jaksa Agung.
Padahal, kata Yovi, Pemohon sendiri telah bersusah payah merintis karir sebagai seorang Analis Penuntutan selama 1 – 2 tahun dan mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) selama berbulan-bulan agar dapat diangkat sebagai seorang jaksa.
Sehingga norma tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.
Pada sidang kedua dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan, Pemohon melalui Welly Anggara selaku kuasa hukum menyebutkan hal-hal yang telah diperbaiki pada permohonannya.
Yaitu, penambahan penjelasan tidak nebis en idem terhadap permohonan yang diujikan dengan permohonan terdahulu yakni objek permohonan yang berbeda sebagaimana.
Berikutnya dalil legal standing bahwa Pemohon tidak perlu meminta persetujuan pimpinan tempat dirinya bekerja.
Sebab Pemohon juga merupakan perseorangan warga negara yang memiliki hak konstitusional.
Sementara perbaikan berikutnya, Pemohon menambahkan alasan bahaya jaksa agung dijabat oleh anggota partai politik atau mantan anggota partai politik.
“Jaksa melaksanakan tugas secara mandiri tanpa pengaruh kekuasaan termasuk adanya pengaruh partai politik, sehingga terdapat hal wajar jika ketentuan ini dipertanyakan. Bahaya ini terutama atas independensi seorang jaksa agung dalam memangani perkara-perkara tindak pidana korupsi misalnya,” jelas Alfin Julian Nanda (kuasa hukum Pemohon) yang menghadiri persidangan secara daring dengan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.