Duit Rp 10 Triliun Dicairkan, Tower Proyek BTS Tidak Ada yang Berdiri, Rp 8 Triliuan Menguap
Menurut Mahfud, dalam proyek itu sejak 2020 sudah ada Rp 10 triliun anggaran yang dicairkan dari rencana total anggaran Rp 28 triliun.
Editor: Hasanudin Aco
Lalu mereka meminta perpanjangan pembangunan BTS hingga Maret 2022, meski hal itu menyalahi aturan.
”Padahal uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret. Seharusnya itu tidak boleh secara hukum, tapi diberi perpanjangan sampai 21 Maret," kata Mahfud.
Nyatanya hingga Maret 2022, dari 4.200 tower yang ditargetkan itu, pelaksana proyek melaporkan baru 1.100 tower yang terealisasi.
Lalu berdasarkan pemeriksaan satelit, ternyata hanya ada 958 tower yang berdiri.
Penegak hukum kemudian memeriksa kelayakan 958 menara BTS tersebut dengan cara mengecek delapan menara sebagai sampel.
Ternyata dari delapan sampel itu, tidak ada yang berfungsi baik.
”Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena, sesudah diambil 8 sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi,” ujar Mahfud.
Andaipun dari 958 menara BTS itu semuanya dianggap berfungsi, kata Mahfud, proyek yang telah dikerjakan itu hanya bernilai Rp2,1 triliun.
Dengan demikian dari Rp 10 triliun lebih anggaran yang telah cair, masih ada Rp8 triliun yang harus dipertanggungjawabkan. Uang Rp8 triliun itu yang sampai sekarang masih didalami ke mana mengalirnya.
"Dianggap benar yang sudah keluar itu semua hanya Rp2,1 triliun atau berapa gitu, sehingga yang Rp8 triliun itu uangnya masih ngelayap ke mana-mana. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar Rp 8 triliun koma
sekian. Saya sudah sampaikan ke Presiden,” kata Mahfud.
Dengan konstruksi kasus seperti itu, Mahfud menegaskan kasus korupsi pembangunan menara BTS ini adalah murni urusan penegakan hukum, tak ada kaitannya dengan politik.
Termasuk penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka, kata Mahfud, juga tak ada kaitannya dengan Pemilu maupun Pilpres.
"Enggak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apa pun. Semua tahu itu karena dulu ketika mulai diselidiki itu juga sudah disiarkan di media massa," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus ini. Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo Mahfud juga telah menghubungi Kejaksaan Agung.