Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf Terhadap Istri Kedua Ditangani Bareskrim, Disebut Nikah Secara Siri

Dugaan KDRT politikus PKS Bukhori Yusuf kini ditangani Bareskrim Polri. Untuk laporan di MKD DPR RI kini tak dilanjutkan karena Bukhori sudah mundur.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf Terhadap Istri Kedua Ditangani Bareskrim, Disebut Nikah Secara Siri
Dok. PKS/via Tribunnews.com
Bukhori Yusuf dan ilustrasi KDRT. Dugaan KDRT politikus PKS Bukhori Yusuf kini ditangani Bareskrim Polri. Untuk laporan di MKD DPR RI kini tak dilanjutkan karena Bukhori sudah mundur dari partai. 

M menurut Maharani merupakan istri siri kliennya dan sudah bercerai setelah menjalani bahtera rumah tangga 9 bulan.

“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan,” kata Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).

Diungkapkan Maharani, Bukhori menceraikan M karena tidak tahan dengan sikap M yang ingin menguasai kliennya secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam.

“Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutar balikkan fakta,” ucapnya.

Menurut Maharani, fitnah dan tuduhan M terhadap BY berawal dari keinginan M yang masih berharap rujuk kembali.

“MY meminta rujuk. BY tetap menolak,” ujarnya.

Selama menjadi istri siri, lanjut Maharani, MY selalu menuntut dan mengancam BY jika menceraikannya dengan memfitnahnya ke media dan melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagaimana yang dilakukannya Senin (22/5/2023). 

BERITA REKOMENDASI

“BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” katanya.

Pengacara BY mengungkapkan tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dan tidak ada proses hukum terkait KDRT yang dialamatkan kepada BY.

“Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” jelas Maharani.

Dia menjelaskan jika laporan disampaikan ke polisi sejak November 2022 lalu dan sampai saat ini masih tahap penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup adanya tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada BY.

Maharani menambahkan, jika pernyataan MY tersebut (adanya KDRT), sebagai pengacara BY memaklumi apa yang diungkapkan MY diduga merupakan depresi atau trauma yang dialami MY jauh sebelum bertemu BY.


“Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya,” katanya. (Trbunnews.com/ Umam/ Abdi/ Igman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas