KPPI: Parpol Masih Punya Pekerjaan Rumah untuk Perjuangkan Kader Perempuan Berkualitas
Sejauh ini, Saras menyayangkan, masih banyak partai politik yang kesulitan untuk mendapatkan caleg perempuan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Rahayu Saraswati, mengatakan partai politik punya pekerjaan rumah untuk memperjuangkan kader perempuannya yang berkualitas.
Dalam hal menyorot keterwakilan minimal 30 persen perempuan di parlemen, yang menjadi fokus utama adalah bukan sekadar adanya sosok perempuan. Namun, Saras juga menekankan pentingnya perempuan yang berkualitas.
"Kalau kita bicara tentang keterwakilan perempuan, itu yang sebenarnya kita perjuangkan bukan hanya soal keterwakilan perempuan, tapi keterwakilan perempuan yang berkualitas, itu penting. Karena enggak semuanya perempuan memahami isu tentang perempuan," kata Saras saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Koalisi Perempuan Somasi Bawaslu Karena KPU Tidak Jalankan Rekomendasi untuk Revisi PKPU 10/2023
"Ini menjadi PR yang sangat besar untuk semua partai politik karena tentunya kita harus memperjuangkan caleg-caleg perempuan atau kader perempuan yang berkualitas," tambah perempuan yang juga merupakan politisi Gerindra ini.
Sejauh ini, Saras menyayangkan, masih banyak partai politik yang kesulitan untuk mendapatkan caleg perempuan.
Meski di satu sisi hal itu merupakan tantangan nyata yang memang harus dihadapi. Sebab jika berbicara soal perempuan yang berkualitas, jumlah tentu menjadi hal yang juga perlu diperhatikan.
"Disayangkan semua partai kesulitan untuk mendapatkan caleg perempuan di semua dapil. Enggak bisa mendapatkan caleg perempuan yang berkualitas di semua dapil ya saya rasa menjadi tantangan yang nyata," tegasnya.
Baca juga: Ditanya Apakah akan Merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Ini Jawaban Ketua KPU RI
"Bukan berarti perempuan berkualitasnya tidak ada. Bisa saja ada, tapi mungkin jumlahnya belum signifikan," Saras menambahkan.
Sebagai informasi, PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 yang masih jadi perdebatan hingga saat ini untuk direvisi, mengatur batas minimal keterwakilan perempuan dalam pemilu adalah 30 persen. Kuota ini masih sangat dibutuhkan, tegas Saras, sebab sejauh ini, dalam realitanya, sistem politik masih tidak ramah perempuan.
Partai politik, sebagai wadah yang menaungi kader-kadernya npun dinilai harus mendukung dan mengupayakan bagaimana perempuan dapat maju dan turut berkontestasi.
"Realitanya secara ekonomi dan sistem politik yangg ada, itu tidak woman friendly, tidak ramah perempuan. itu kenapa kuota ini masih sangat dibutuhkan," tuturnya.
"Supaya lebih banyak istilahnya partai seharusnya juga mendukung upaya perempuan untuk maju, untuk jadi, dan karena melihat bahwa tantangannya itu sedemikian banyaknya," Saras menambahkan.
Ada Apa Dengan Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023?