Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPPI: Parpol Masih Punya Pekerjaan Rumah untuk Perjuangkan Kader Perempuan Berkualitas

Sejauh ini, Saras menyayangkan, masih banyak partai politik yang kesulitan untuk mendapatkan caleg perempuan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPPI: Parpol Masih Punya Pekerjaan Rumah untuk Perjuangkan Kader Perempuan Berkualitas
Tribunnews/Herudin
Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Rahayu Saraswati. Rahayu mengatakan partai politik punya pekerjaan rumah untuk memperjuangkan kader perempuannya yang berkualitas. 

Dalam PKPU Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023, pembulatan keterwakilan perempuan dihitung secara matematika. Apabila lebih dari 0,5 maka dibulatkan ke atas. Sedangkan apabila kurang dari 0,5 dibulatkan ke bawah.

Contohnya, apabila di sebuah dapil terdapat delapan alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Dari angka itu, karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Diketahui dari 84 Dapil yang sudah ditetapkan, jumlah Dapil yang akan tidak terpenuhi keterwakilan perempuannya adalah sebanyak 38 Dapil jika dilakukan pembulatan kebawah seperti PKPU yang berlaku saat ini.

Baca juga: Tidak Revisi PKPU 10/2023, Koalisi Perempuan Sebut KPU RI Tidak Jalankan Kewajiban Hukum

Titi Anggraini, bagian dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, menyatakan PKPU 10/2023 tidak hanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017, namun juga tidak memberi kepastian terhadap pelaksanaan zipper system.

Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 246 (2) UU No. 7 Tahun 2017 dan penjelasannya yang menyebutkan “Di dalam setiap 3 (tiga) bakal calon perdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan”.

“Selanjutnya penjelasan pasal a quo menegaskan dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6 dan seterusnya,” ujar Titi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

BERITA TERKAIT

Pembaruan UU No.7 Tahun 2017 yang memastikan penempatan calon perempuan pada nomor urut kecil merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XI/2013. Peraturan KPU 10 Tahun 2023 hanya mengadopsi ketentuan Pasal 246 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017.

KPU sebagai pelaksana UU mengabaikan ketentuan penjelasan Pasal 246 (2) UU No. 7 Tahun 2017 sehingga menimbulkan kerugian bagi bakal calon perempuan yang telah diafirmasi hak politiknya oleh UUD NRI, Putusan MK No.20/PUU-XI/2013 dan UU Pemilu.

Padahal dalam draf uji publik KPU, pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 masih mengatur pembulatan ke atas jika keterwakilan 30 persen caleg perempuan di suatu daerah pemilihan (Dapil) menghasilkan angka desimal kurang dari nol koma lima.

Kemudian, setelah disetujui bersama Komisi II DPR, aturan tersebut berubah menjadi pembulatan hitungan matematika yang mana bila nol koma lima kurang maka akan dibulatkan kebawah dan jika nol koma lebih maka akan dibulatkan keatas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas