Mahfud MD Persilakan BPKP dan Penegak Hukum Kuliti Kemenkominfo demi Tuntaskan Kasus BTS 4G
Hal ini dilakukan Mahfud demi BPKP dapat mengungkap perkara dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di lingkungan Kemenkominfo.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Dengan alasan pandemi Covid-19, Kemenkominfo meminta perpanjangan pengerjaan proyek hingga Maret 2022.
Padahal dana proyek telah cair sejak tahun 2020-2021.
Mahfud pun mengatakan semestinya berdasarkan hukum proyek tersebut tak dibolehkan diberi izin perpanjangan waktu. Namun saat itu izin diberikan dengan tenggat Maret 2022.
"Itu ketika proyek senilai Rp28 triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 sekian triliun pada tahun 2020-202. Tapi pada bulan Desember harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggung jawabkan ternyata sampai Desember 2021 barangnya nggak ada. BTS nya itu, tower-towernya tidak ada," kata Mahfud.
"Lalu dengan alasan covid minta perpanjangan sampai Maret 2022. Padahal itu uangnya sudah keluar 2020-2021. Minta perpanjangan sampai Maret seharusnya tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," lanjutnya.
Kemudian pada Maret 2022, dilaporkan ada 1.100 dari target 4.200 tower BTS terpasang. Tapi lewat citra satelit, tower yang berdiri hanya sekitar 958 unit.
Dari 958 unit tower BTS yang berdiri, kemudian dilakukan pengambilan 8 sampel untuk dicek fungsi dan spesifikasinya. Ternyata ditemukan bahwa seluruh sampel yang dipilih tidak ada yang berfungsi.
Sebanyak 958 unit tersebut tetap diasumsikan berfungsi dengan total dana proyek Rp2,1 triliun. Sehingga kata Mahfud masih ada sisa dana sekitar Rp8 triliun yang tak punya kejelasan dan tidak dipertanggung jawabkan.
"Dari 958 itu tidak diketahui apakah benar bisa digunakan atau tidak, karena setelah diambil 8 sampel semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi. Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar. Dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp8 triliun sekian," ungkap Mahfud.
Kasus Korupsi BTS Tower Seret Johnny G Plate
Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi BTS ini mencapai Rp8,032 triliun. Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.