Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Persilakan BPKP dan Penegak Hukum Kuliti Kemenkominfo demi Tuntaskan Kasus BTS 4G

Hal ini dilakukan Mahfud demi BPKP dapat mengungkap perkara dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di lingkungan Kemenkominfo.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud MD Persilakan BPKP dan Penegak Hukum Kuliti Kemenkominfo demi Tuntaskan Kasus BTS 4G
Kolase Tribunnews.com (Kompas TV-Kemenko Polhukam-Kompas.com)
Joko Widodo, Mahfud MD, Johnny G Plate. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menyatakan memberi izin dan mempersilakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk masuk ke Kemenkominfo tanpa perlu izin atau didahului permintaan aparat penegak hukum.

Hal ini dilakukan Mahfud demi BPKP dapat mengungkap perkara dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di lingkungan Kemenkominfo.

“Nah sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang datang ke sini untuk menyelesaikan kasus yang sudah ada,” kata Mahfud usai melantik pejabat eselon I di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Selain itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga tidak akan menghalangi aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung maupun kepolisian dalam melakukan penelitian kasus dugaan pelanggaran tindak pidana yang dicurigai terjadi di Kemenkominfo.

“Pun kepada aparat penegak hukum tidak akan dihalangi, KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Kalau ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilakan, kami buka pintu selebar-lebarnya,” ungkapnya.

Baca juga: VIDEO Isu Aliran Dana Proyek BTS ke 3 Parpol, Mahfud: Saya Dapat Info dengan Nama-namanya, Itu Gosip

Mahfud sendiri mengatakan upaya ini diterapkan karena sebelumnya BPKP tak bisa masuk sembarangan mengaudit atau memeriksa Kemenkominfo.

BERITA REKOMENDASI

Pemeriksaan oleh BPKP diharuskan atas dasar permintaan penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan maupun kepolisian. Jika permintaan dari aparat penegak hukum tersebut tidak ada, maka BPKP tak diizinkan masuk oleh pihak Kemenkominfo.

“Nah di sini masuk tidak boleh. Sehingga untuk masuk harus atas permintaan aparat penegak hukum, KPK minta BPKP masuk, Kejaksaan, Polisi. Kalau nggak ada itu nggak boleh,” katanya.

Proyek BTS Bermasalah Sejak Tahun Anggaran 2020

Plt Menkominfo Mahfud MD menjelaskan proyek pembangunan tower BTS 4G merupakan proyek yang sudah dikerjakan sejak lama karena menjadi penting bagi rakyat Indonesia.

Ia menyebut proyek ini sudah berlangsung sejak tahun 2006 hingga 2019 atau berjalan selama 13 tahun tanpa masalah.


Namun sejak Tahun Anggaran 2020 penggarapan proyek ini mulai alami masalah.

Masalah bermula ketika proyek senilai Rp28 triliun dilakukan pencairan dana sebesar Rp10 triliun terlebih dahulu pada tahun 2020-2021. Namun kenyataannya pada laporan pertanggung jawaban bulan Desember 2021, target 4.200 tower tak dikerjakan sama sekali alias sempat mangkrak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas