Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Gelar Sidang Terakhir soal Sistem Pemilu Terbuka, Minta Tak Dituduh Menunda Putusan

MK menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Selasa (23/5/2023).

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK Gelar Sidang Terakhir soal Sistem Pemilu Terbuka, Minta Tak Dituduh Menunda Putusan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Selasa (23/5/2023). Sidang yang beragendakan mendengar keterangan ahli Partai Nasdem dan Partai Garuda ini menjadi yang terakhir sebelum putusan sistem Proporsional Terbuka. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri 8 hakim anggota lainnya.

Adapun agenda sidang hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

“Ahli yang dihardirkan yaitu Dr H Abdul Khair Ramadhan dari Partai Garuda, I Gusti Putu Artha ahli dari Nasdem,” kata Anwar Usman di persidangan.

Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan penjelasan terkait sidang hari ini yang merupakan tahapan terakhir sebelum putusan.

Dengan itu, kata Saldi, maka batas pengajuan ahli itu diajukan adalah 18 April ke MK. Sehingga ahli yang diajukan setalah tanggal tersebut sudah tak dapat diterima kembali.

BERITA REKOMENDASI

“Jadi ini perlu disampaikan karena ini ada permohonan ahli dari pihak terkait Sarlota, mohon maaf baru masuk sekarang, permohonan itu tidak bisa dikabulkan, kalau mau ajukan tertulis, silakan nanti dipertimbangkan oleh hakim yang tertulis,”

“Hari ini akan menjadi sidang terkahir,” papar Saldi.

Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.

Hal ini, kata Saldi, sebagai penegasan dari MK bahwa mahkamah tidak menunda persidangan terkait sistem pemilu terbuka ini.

“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini.”


“Jadi jangan dituduh juga nanti MK menunda dan segala macamnya begitu,” tuturnya.

Perjalanan Sidang Uji Materiil Sistem Proporsional Terbuka

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas