Pengamat Sebut Sikap PKS Harus Tegas dan Jelas Terhadap Bukhori Yusuf yang Tersangkut Kasus KDRT
Ujang Komarudin menyoroti tindakan anggota DPR RI fraksi PKS, Bukhori Yusuf yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyoroti tindakan anggota DPR RI fraksi PKS, Bukhori Yusuf yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut Ujang PKS harus tegas dan jelas memberikan sanksi kepada Bukhori Yusuf.
"Sangat tidak pantas, tidak baik sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR melakukan KDRT terhadap istrinya, itu merupakan tindak pidana," kata Ujang dihubungi Selasa (23/5/2023).
Kata Ujang sangat tidak pantas anggota DPR apalagi kader PKS melakukan tindakan kekerasan kepada isterinya.
Mestinya kasus ini dikatakan Ujang, harus diusut tuntas agar pejabat negara tidak seenaknya memperlakukan istri.
"Saya melihatnya ini merupakan hal yang tidak bagus dilakukan oleh anggota DPR khususnya kader PKS tersebut. Oleh karena itu perbuatan tersebut merupakan pidana berat juga," ucapnya.
Menurut Ujang, Bukhori Yusuf tidak cukup hanya mengundurkan diri dari anggota DPR RI.
Baca juga: Sosok M, Istri Siri Bukhori Yusuf, Diduga Korban KDRT, Disebut Telah Diceraikan
"Dia harus dicopot dari anggota DPR. Dan memecat yang bersangkutan dari PKS. Mestinya tegas dan jelas sikap PKS untuk menjaga marwah partai berjuang untuk menegakkan keadilan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BY diduga melakukan KDRT terhadap M, yang merupakan istrinya.
Baca juga: Pengacara Bantah Anggota DPR dari PKS Bukhori Yusuf Lakukan KDRT ke Istri Siri
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Nusantara I DPR, kuasa hukum korban, Srimiguna bersama tim hadir di MKD DPR sekira pukul 15.00 WIB.
Srimiguna menyebut bahwa laporan ke MKD merupakan permintaan M.
"Klien kami minta agar kami melamukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," kata Srimiguna ditemui usai pelaporan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.