Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Sikap PKS Harus Tegas dan Jelas Terhadap Bukhori Yusuf yang Tersangkut Kasus KDRT

Ujang Komarudin menyoroti tindakan anggota DPR RI fraksi PKS, Bukhori Yusuf yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Sebut Sikap PKS Harus Tegas dan Jelas Terhadap Bukhori Yusuf yang Tersangkut Kasus KDRT
YouTube.com/DPR RI
Bukhori Yusuf, anggota dari fraksi PKS. Pengamat politik Ujang Komarudin menyoroti tindakan anggota DPR RI fraksi PKS, Bukhori Yusuf yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti insyaAllah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.

Srimiguna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke pihak kepolisian. Kini, kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: BREAKING NEWS: PKS Pecat Bukhori Yusuf sebagai Anggota DPR RI Buntut Dugaan KDRT kepada Istrinya

"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," ujarnya.

"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu ahamdulillah tanggal 9 Mei laporan terebeut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung dan Jakarta," imbuhnya.

Lebih lanjut, Srimiguna berharap MKD segera memproses laporan tersebut.

Adapun di sisi lain, Srimiguna mengungkapkan saat ini kondisi psikis korban masih belum stabil.

Dia menyebut kini korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BERITA REKOMENDASI

"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kami juga Alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK. Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas