Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Try Sutrisno Pertanyakan Hak Anak Cucu PKI yang Harus Dipenuhi dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023

Atas rekomendasi itu, Try Sutrisno mempertanyakan apa hak yang harus dipenuhi oleh negara kepada para orang terdekat dari PKI.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Try Sutrisno Pertanyakan Hak Anak Cucu PKI yang Harus Dipenuhi dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023
Rizki Sandi Saputra
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno dalam acara Silaturahmi Kebangsaan membahas tentang Inpres Nomor 2 tahun 2023 yang digelar oleh DPD RI secara daring, Selasa (23/5/2023). 

Dimana, dalam pernyataan Komnas HAM, seluruh korban merupakan mereka yang erat kaitannya dengan PKI.

Sementara, salah satu hal yang diperjuangkan oleh PKI di masa lalu yakni menanamkan ideologi komunikasi di Indonesia.

Atas hal itu, LaNyalla menilai, rekomendasi dari TPP-HAM yang tertuang dalam Inpres tersebut penting untuk digali.

"Ini penting untuk kita gali tentang seberapa luas makna memulihkan hak korban, karena salah satu yang diperjuangkan oleh PKI saat itu adalah menawarkan ideologi komunis di Indonesia, apakah itu juga termasuk dalam hak yang harus dipulihkan?" tutur dia.

Hal itu penting, sebab saat sejak bangsa Indonesia merdeka, seluruh masyarakat dan pendiri bangsa kata dia, sudah sepakat kalau Pancasila menjadi satu-satunya landasan negara.

"Sedangkan kita sebagai bangsa telah bersepakat bahwa Pancasila adalah satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara ini," tukas LaNyalla.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas