Try Sutrisno Pertanyakan Hak Anak Cucu PKI yang Harus Dipenuhi dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023
Atas rekomendasi itu, Try Sutrisno mempertanyakan apa hak yang harus dipenuhi oleh negara kepada para orang terdekat dari PKI.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno menyoroti soal isi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
Dimana dalam isi beleid tersebut, mengeluarkan rekomendasi bahwa terdapat 16 menteri serta Kapolri, Jaksa Agung hingga Panglima TNI untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
Dalam rekomendasi nya, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP-HAM) yang berat di masa lalu meminta kepada negara untuk melakukan pemenuhan hak kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Adapun korban yang dimaksud berdasarkan temuan Komnas HAM yakni mereka para keluarga atau pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI).
Atas rekomendasi itu, Try Sutrisno mempertanyakan apa hak yang harus dipenuhi oleh negara kepada para orang terdekat dari PKI.
"Negara harus mengakui bersalah dan harus memulihkan hak-hak mereka, hak apa yang akan dipulihkan? Apakah hak untuk memperjuangkan ideologi komunis lagi? Atau hak untuk mendirikan kembali Partai Komunis Indonesia?" kata Try Sutrisno dalam acara Silaturahmi Kebangsaan yang digelar oleh DPD RI secara daring, Selasa (23/5/2023).
Try menilai, sejauh ini para anak cucu dan kerabat PKI sudah mendapatkan hak yang sama di mata hukum.
Bahkan lebih jauh kata dia, mereka dominan sudah ada yang menjadi pejabat di pemerintahan serta duduk di kursi DPR RI.
"Bukankah, hak anak cucu mereka sudah sama di mata hukum dan pemerintah? Bahkan sudah ada anak cucu PKI yang menjadi pejabat dan anggota DPR," ucap Try.
Oleh karenanya, Mantan Panglima ABRI itu mempertanyakan hak apalagi yang harus dituntaskan negara kepada para cucu dan anak PKI.
Sebab, dirinya berpandangan bahwasanya PKI lah yang sejatinya menjadi pelaku atas insiden kudeta bersenjata dan berdarah yang akhirnya menewaskan beberapa sipil hingga jenderal pada tahun 1965 silam.
"Lalu apa lagi yang dipulihkan?" kata Try Sutrisno.
Atas hal itu, terbitnya Inpres Nomor 2 tahun 2023 tersebut dinilai Try Sutrisno menjadi polemik saat ini dan harus dikaji lebih mendalam.
Sebab, salah satu isi dari Inpres tersebut memerintahkan kepada negara untuk melakukan pemenuhan korban pelanggaran HAM yang dinyatakan Komnas HAM adalah para pengikut PKI.