MK: Ada 13 Putusan Mencuri Perhatian Publik di 2022, Pernikahan Beda Agama hingga Ganja untuk Medis
Dia mengatakan total ada 13 putusan yang paling mencuri perhatian publik dari total 128 putusan sepanjang tahun lalu itu.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
Penentuan Dapil dan Alokasi Kursi Merupakan Wewenang KPU
Penentual daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi abggota DPR dan DPRD merupakan wewenang KPU.
Hal itu sebagamana tertuang dalam Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian materi UU Pemilu.
Padahal sebelumnya kewenangan tersebut merupakan kewenangan pembentuk UU, yang dalam hal ini adalah Presiden dan DPR.
Kewenangan MK Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Mahkamah Konstitusi berwenang memutus sengketa atau perselisihan terkait hasil Pilkada. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ammar putusan Nomor 85/PUU-XX/2022.
MK menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
Periode Jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK sampai dengan Masa Jabatannya Berakhir
Dalam Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Priyanto.
Dalam putusan itu, Mahkamah beranggapan bahwa ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK memunculkan ambiguitas karena adanya penggunaan frasa “masa jabatannya”.
Frasa “masa jabatan” yang disebutkan ternyata dipergunakan dalam dua arti atau konteks, yaitu masa jabatan sebagai hakim konstitusi dan masa jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK.
Tidak adanya penegasan arti/konteks “masa jabatan” yang diacu oleh Pasal 87 huruf a UU MK telah menciptakan ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan dengan UUD 1945.
Konstitusionalitas Batas Usia Pensiun Prajurit TNI
Mahkamah Konstitusi telah memutus aturan mengenai batas usia pensiun bagi prajurit TNI.