Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus Mario Dandy Cs, Ada Jaksa Perkara Ferdy Sambo

Danang mengatakan ada 21 barang bukti yang disertakan dalam berkas perkara Mario dan Shane yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tujuh Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus Mario Dandy Cs, Ada Jaksa Perkara Ferdy Sambo
Tangkap layar akun YouTube KompasTV
Wakil Kajati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menyatakan berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy sudah lengkap. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk tujuh orang jaksa yang akan menangani kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (18).

Ketujuh orang jaksa itu bernama Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan.

"Kami sampaikan juga di sini ada rekan-rekan jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak 7 orang," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Diketahui, nama Sandi Andika sudah tidak asing lagi.

Dia merupakan jaksa yang menangani kasus-kasus besar salah satunya perkara pembunuhan berencana oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Di sisi lain, akan ada 17 saksi dan lima ahli yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang Mario Dandy.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk Shane Lukas, sebanyak 16 orang saksi dan lima ahli yang akan dihadirkan.

Baca juga: Berkas Mario Dandy Lengkap, Kejati DKI Harap Penyidik Segera Serahkan Tersangka ke JPU

Selain itu, Danang mengatakan ada 21 barang bukti yang disertakan dalam berkas perkara Mario dan Shane yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara untuk tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk proses tahap II sesuai ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka beserta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," jelasnya.

Segera Disidang


Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahad menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Agus menerangkan, Mario Dandy Satrio disangkakan dengan pasal Premier yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.

Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas