Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK usai Diperiksa sebagai Tersangka, Dapat Kritik dari MAKI soal Kualitas
KPK putuskan tidak menahan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara, yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, dapat kritik dari MAKI.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara, yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan diketahui dipulangkan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam.
Atas hal tersebut, pihak dari Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) menilai sikap KPK yang tidak langsung menahan Hasbi Hasan setelah diperiksa sebagai penurunan kualitas bagi KPK sendiri.
Lantaran, biasanya KPK langsung menahan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan, maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya."
"Sudah tidak sesuai standar, harusnya ditahan tapi tidak ditahan," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Sempat Terima Flashdisk Dari Seorang Wanita, Isinya File Rekaman
Menurutnya, KPK semestinya tidak memiliki alasan untuk tak menahan Hasbi Hasan, karena dengan menetapkan tersangka, semestinya KPK juga yakin dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Dengan tidak ditahan ini jangan-jangan kesannya KPK ragu nih buktinya," kata Boyamin.
Dikatakan Boyamin, Hasbi Hasan berpotensi memengaruhi saksi-saksi lain dan untuk menghilangkan barang bukti dalam perkara ini karena tidak adanya penahanan.
"Juga berpotensi melarikan diri. Apa KPK jaminannya tersangka Hasbi Hasan dengan tidak ditahan ini?" ujar Boyamin
Alasan KPK Tak Tahan Hasbi Hasan
Alasan KPK tak menahan Hasbi Hasan tersebut lantaran dianggap belum memenuhi tiga kondisi.
Tiga kondisi yang menyebabkan seorang tersangka, termasuk Hasbi Hasan ditahan, yaitu: takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan dikhawatirkan bakal mengulangi perbuatannya kembali.
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan pada Rabu (24/5/2023).