Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud Buka Pintu, Kejagung Gilir Pemeriksaan Pejabat Kominfo dan Sekretaris Pribadi Johnny Plate

Sejumlah pejabat Kominfo hingga sekretaris Pribadi Johnny G Plate diperiksa Kejagung setelah eks Menkominfo itu berstatus tersangka dan ditahan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Mahfud Buka Pintu, Kejagung Gilir Pemeriksaan Pejabat Kominfo dan Sekretaris Pribadi Johnny Plate
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Mahfud MD dan Johnny G Plate. Sejumlah pejabat Kominfo hingga sekretaris Pribadi Johnny G Plate diperiksa Kejagung setelah eks Menkominfo itu berstatus tersangka dan ditahan. 

"Soal dan operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Johnny.

Terhadap Happy Endah Palupy pun Kejaksaan Agung telah menggeledah rumahnya pada Selasa (24/1/2023).

"Iya, (penggeledahan) di kediaman Kabag TU Kominfo," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (24/1/2023) malam.

Menurut Kuntadi, penggeledahan tak hanya dilakukan di rumah Happy pada hari yang sama.

Dia mengungkapkan ada beberapa lokasi penggeledahan terkait kasus ini. Namun, dirinya tak menyebutkan secara rinci lokasi-lokasi penggeledahan yang lain.

"Kita melakukan di beberapa tempatlah. Salah satunya itu (rumah Kabag TU Kominfo)."

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus berhasil mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara pengadaan tower BTS.

Berita Rekomendasi

"Dokumen saja (yang disita)," kata Kuntadi.

Kejagung Tetapkan Windy Purnama jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Menara BTS

Kejaksaan Agung menetapkan, Windy Purnama (WP), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penetapan Windy Purnama sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini dilakukan pada Selasa (23/5/2023).

Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tersangka Windy Purnama adalah pihak swasta.

"Tim Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus pada hari ini kita juga melakukan penetapan tersangka atas nama WP yang notabene orang swasta."

"WP dianggap sebagai orang kepercayaan daripada Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) pada Minggu (21/5/2023) kemarin, ia ditangkap di Bandara Yogyakarta," ujar Ketut dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Rumah Menkominfo Johnny G Plate Digeledah Penyidik Kejagung Usai Jadi Tersangka Korupsi Tower BTS

Adapun peran Windy Purnama dalam perkara ini yaitu sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek ini.

"Yang bersangkutan dia akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," lanjut Ketut.

Selain Windy Purnama, enam orang lain juga masih diperiksa penyidik.

"Yaitu saksi GGS yang kedua saksi LH yang ketiga saksi HEV yang keempat saksi IH yang kelima saksi WNW yang keenam saksi AD," ujar Ketut.

Sosok Windy Purnama

WP disebut-sebut sebagai orang dekat dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan alias IH.

Irwan Hermawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan BTS.

Irwan mengaku bahwa Windy memang terlibat dalam kasus korupsi BTS.

Namun, pihaknya membantah Windy Purnama adalah orang kepercayaannya.

"Bukan orang kepercayaan IH tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan, Rabu (24/5/2023).

Windy Purnama pun disebut Handika seolah sebagai kunci dari terbongkarnya kasus BTS ini secara terang-benderang.

Karena itulah Windy disarankan untuk meminta perlindungan dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saran saya supaya Windy Purnama diberi perlindungan yang maksimal baik diri ataupun keluarganya. Kalau perlu libatkan LPSK sebab setelah di-BAP pasti nyawanya dalam bahaya yang besar,” ujar Handika.

Tim penyidik menjerat Windy Purnama dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G, Windy Purnama (WP). 
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G, Windy Purnama (WP).  (youTube Kompas TV)

Dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka.

Mereka ialah Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua Tersangka Korupsi BTS Dilimpah ke Penuntut Umum, Tersisa Eks Menkominfo Johnny G Plate

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus korupsi menara base transceiver station (BTS).

Dua tersangka tersebut ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Penyerahan kewenangan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21).

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dua berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Senin (22/5/2023) malam.

Selanjutnya tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki waktu maksimal 20 hari untuk menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, tiga tersangka telah dilimpahkan pada Selasa (2/5/2023).

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Untuk informasi, dalam perkara pokok dugaan rasuah pengadaan tower BTS, tim penyidik telah menetapan enam tersangka.

Artinya, ada satu tersangka yang perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum, yaitu eks Menkominfo Johnny G Plate.

Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas