MK Batalkan Aturan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MAKI Nilai Firli Cs Tak Bakal Dapat Jatah 5 Tahun
Alasannya, Firli Bahuri dkk dilantik sebagai pimpinan saat Undang-Undang KPK mengatur masa jabatannya selama 4 tahun.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan aturan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun.
Putusan itu bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga praktis harus dilaksanakan.
"Putusan MK memang harus kita patuhi," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman saat dihubungi pada Kamis (25/5/2023).
Namun dalam pelaksanaannya nanti, putusan itu disebut Boyamin tak berlaku bagi para Pimpinan KPK yang sekarang, Firli Bahuri dkk.
Alasannya, Firli Bahuri dkk dilantik sebagai pimpinan saat Undang-Undang KPK mengatur masa jabatannya selama 4 tahun.
"Hukum itu tidak boleh berlaku surut. Mereka dipilih itu dengan ketentuan masa jabatan 4 tahun. Jadi ya tetap harus 4 tahun," katanya.
Menurut Boyamin, masa jabatan selama 5 tahun baru dapat berlaku bagi Pimpinan KPK terpilih pada periode berikutnya.
"5 tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.
Baca juga: Febri Diansyah Sebut Ujian Terbesar KPK Soal Independesi dari Penyalahgunaan Kepentingan Politik
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh sebab itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.