Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pesan Guru Besar Unpad ke MA: Pilih Calon Wakil Ketua Non Yudisial Berintegritas

Prof Susi menekankan kandidat Waka MA bidang non yudisial tersebut juga harus punya integritas.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Erik S
zoom-in Pesan Guru Besar Unpad ke MA: Pilih Calon Wakil Ketua Non Yudisial Berintegritas
Istimewa
Gedung Mahkamah Agung - Mahkamah Agung (MA) RI dijadwalkan akan menyelenggarakan pemilihan wakil ketua bidang non yudisial dalam waktu dekat ini untuk masa jabatan 2023-2028. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI dijadwalkan akan menyelenggarakan pemilihan wakil ketua bidang non yudisial dalam waktu dekat ini untuk masa jabatan 2023-2028.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Profesor Susi Dwi Harijanti berpendapat, MA sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki beberapa fungsi.

Baca juga: Tak Kunjung Revisi PKPU 10/2023, Koalisi Perempuan Bakal Gugat ke MA, KPU: Silakan, Hak Warga Negara

Pertama, fungsi MA menjalankan peradilan sehingga lembaga ini harus menerima, memeriksa, dan memutus sebuah perkara. MA juga memiliki fungsi penasehat atau menasehati yang tidak dimiliki lembaga peradilan main seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

MA juga memiliki fungsi pengawasan karena harus mengawasi badan-badan peradilan yang ada di bawahnya ditambah dengan fungsi-fungsi lain yang ditentukan Undang-undang.

"Di dalam menjalankan fungsinya, MA ini punya struktur organisasi," kata Prof Susi kepada wartawan, Rabu, 24 Mei 2023.

Di dalam organisasi seperti MA, puncak pimpinannya adalah ketua yang di bawahnya terdapat para wakil ketua.

Berita Rekomendasi

Diantara wakil ketua itu ada jabatan wakil ketua bidang yudisial yang memiliki wewenang atau membantu ketua MA untuk urusan yudisial atau urusan perkara.

"Sedangkan satu lagi wakil ketua bidang non yudisial yang membantu ketua MA, itu bertanggung jawab membantu ketua MA untuk urusan-urusan administrasi non perkara," jelas Prof. Susi.

Baca juga: Alasan KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tersangka Kooperatif

Dia menjelaskan, posisi wakil ketua MA bidang non yudisial memiliki serangkaian tugas dan tanggung jawab, misalnya, bidang pengawasan aparatur. Jabatan ini juga bertanggung jawab melakukan pembinaan pegawai, memberikan arahan strategis Anggaran dan tugas lain-lain

"Jadi ini pure berkaitan dengan hal-hal non perkara tadi yang bidang administrasi," ujarnya.

Sementara jabatan di bawah Waka bidang non yudisial terdapat jabatan ketua kamar bidang pembinaan dan ketua kamar bidang pengawasan.

Fungsi penting lainnya jabatan Waka Yudisial maupun non yudisial adalah berkaitan dengan penanganan pengaduan.

Kedua jabatan ini bisa menjadi ketua tim untuk pemeriksa terkait dugaan pelanggaran perilaku yang dilakukan semuanya, baik itu ketua, wakil ketua, ketua muda, ketua, kamar dan lain-lain.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas