Pesan Guru Besar Unpad ke MA: Pilih Calon Wakil Ketua Non Yudisial Berintegritas
Prof Susi menekankan kandidat Waka MA bidang non yudisial tersebut juga harus punya integritas.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Erik S

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI dijadwalkan akan menyelenggarakan pemilihan wakil ketua bidang non yudisial dalam waktu dekat ini untuk masa jabatan 2023-2028.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Profesor Susi Dwi Harijanti berpendapat, MA sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki beberapa fungsi.
Baca juga: Tak Kunjung Revisi PKPU 10/2023, Koalisi Perempuan Bakal Gugat ke MA, KPU: Silakan, Hak Warga Negara
Pertama, fungsi MA menjalankan peradilan sehingga lembaga ini harus menerima, memeriksa, dan memutus sebuah perkara. MA juga memiliki fungsi penasehat atau menasehati yang tidak dimiliki lembaga peradilan main seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
MA juga memiliki fungsi pengawasan karena harus mengawasi badan-badan peradilan yang ada di bawahnya ditambah dengan fungsi-fungsi lain yang ditentukan Undang-undang.
"Di dalam menjalankan fungsinya, MA ini punya struktur organisasi," kata Prof Susi kepada wartawan, Rabu, 24 Mei 2023.
Di dalam organisasi seperti MA, puncak pimpinannya adalah ketua yang di bawahnya terdapat para wakil ketua.
Diantara wakil ketua itu ada jabatan wakil ketua bidang yudisial yang memiliki wewenang atau membantu ketua MA untuk urusan yudisial atau urusan perkara.
"Sedangkan satu lagi wakil ketua bidang non yudisial yang membantu ketua MA, itu bertanggung jawab membantu ketua MA untuk urusan-urusan administrasi non perkara," jelas Prof. Susi.
Baca juga: Alasan KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tersangka Kooperatif
Dia menjelaskan, posisi wakil ketua MA bidang non yudisial memiliki serangkaian tugas dan tanggung jawab, misalnya, bidang pengawasan aparatur. Jabatan ini juga bertanggung jawab melakukan pembinaan pegawai, memberikan arahan strategis Anggaran dan tugas lain-lain
"Jadi ini pure berkaitan dengan hal-hal non perkara tadi yang bidang administrasi," ujarnya.
Sementara jabatan di bawah Waka bidang non yudisial terdapat jabatan ketua kamar bidang pembinaan dan ketua kamar bidang pengawasan.
Fungsi penting lainnya jabatan Waka Yudisial maupun non yudisial adalah berkaitan dengan penanganan pengaduan.
Kedua jabatan ini bisa menjadi ketua tim untuk pemeriksa terkait dugaan pelanggaran perilaku yang dilakukan semuanya, baik itu ketua, wakil ketua, ketua muda, ketua, kamar dan lain-lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.