Viral Kasus KDRT di Depok Suami Istri Jadi Tersangka, Penyidik Diminta Proses Kasus secara Utuh
Pakar Hukum Pidana, Sigit N Sudibyanto turut mengomentari kasus KDRT suami istri di Depok yang viral karena keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Untuk itu Sigit menilai penyidik harus bisa melihat kasus ini secara jernih dan utuh, terlebih ketika menetapkan tersangka dalam kasus KDRT ini.
Mengingat baik suami maupun istri sama-sama mengalami luka akibat KDRT yang dilakukan keduanya.
Selain itu penyidik juga harus bisa secara cermat dalam menyelidiki kasus ini, baik dari segi unsur actus reus atau mens reanya berdasarkan alat bukti yang ada.
Agar nantinya kasus ini bisa diproses secara adil, baik bagi si suami maupun si istri.
Baca juga: Kapolda Metro Turun Gunung Datangi Polres Depok: Saya Ditelpon Pak Mahfud, Ditanya Soal Kasus KDRT
"Dari berita yang beredar, lukanya kan memang lebih parah si suami, karena rekomendasi dari rumah sakit harus dirawat di rumah sakit karena lukanya mungkin serius."
"Kalau si istrinya kan dilihat dari terkena bubuk cabe, tapi kalau pengakuan dari saudaranya si istri kan memang, mungkin subyektif keterangannya ya, mungkin karena membela kepentingan si istri."
"Makanya penyidik harus melihatnya secara jernih, secara utuh. Tentunya berdasarkan alat bukti yang ada, yang terdapat dalam TKP. Jadi harus melihat dulu konstruksi dari tindak pidana itu secara utuh, secara menyeluruh, dan melihatnya dari sisi unsur actus reus atau mens reanya,"
ungkap Sigit.
Baca juga: Upaya Perdamaian Kasus KDRT di Depok Gagal, sang Istri Tak Hadiri Proses Restorative Justice
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT Depok
Polda Metro Jaya resmi mengambil alih penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan suami istri (pasutri) di Depok, Jawa Barat.
Diketahui, kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Depok atas laporan pasutri berinisial PB dan B.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan salah satu alasan pelimpahan karena kasus KDRT ini sudah menjadi perhatian publik.
"Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas, kelengkapan piranti baik itu secara struktural, kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Kasus KDRT di Depok: Suami Istri Jadi Tersangka, Kini Keduanya Tak Ditahan karena Kondisi Kesehatan
"Mengingat di situ ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," sambungnya.
Trunoyudo menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga berkomitmen akan menyelesaikan kasus tersebut secara adil dan berimbang.