Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Kasus KDRT di Depok Suami Istri Jadi Tersangka, Penyidik Diminta Proses Kasus secara Utuh

Pakar Hukum Pidana, Sigit N Sudibyanto turut mengomentari kasus KDRT suami istri di Depok yang viral karena keduanya ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Viral Kasus KDRT di Depok Suami Istri Jadi Tersangka, Penyidik Diminta Proses Kasus secara Utuh
Ist
Ilustrasi KDRT - Pakar Hukum Pidana sekaligus Pengajar dan Advokat DPC PERADI Surakarta, Sigit N Sudibyanto, menanggapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat yang belakangan ini viral di media sosial. 

"Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan terstruktur," ucapnya.

Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan jika sang istri berinisial PB malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Baca juga: Kasus KDRT di Depok, Suami Tak Ditahan karena Masih Dirawat hingga Nasib sang Istri

Dengan sejumlah foto luka-luka yang dialami, PB disebut ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan atas laporan suaminya berinisial B dan tidak mau diajak berdamai.

Terkait itu, Polres Metro Depok akhirnya buka suara mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PB.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)

Berita Rekomendasi

Baca berita lainnya terkait Kasus KDRT.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas