Viral Kasus KDRT di Depok Suami Istri Jadi Tersangka, Penyidik Diminta Proses Kasus secara Utuh
Pakar Hukum Pidana, Sigit N Sudibyanto turut mengomentari kasus KDRT suami istri di Depok yang viral karena keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana sekaligus pengajar dan advokat DPC PERADI Surakarta, Sigit N Sudibyanto, menanggapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat yang belakangan ini viral di media sosial.
Kasus KDRT ini menjadi sorotan publik karena suami istri tersebut sama-sama ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Depok.
Diketahui kasus ini bermula dari aksi saling lapor antara suami yang berinisial B dan istrinya yang berinisial PB terkait kasus KDRT.
Awalnya PB yang terlebih dahulu melaporkan suaminya karena KDRT yang dialaminya, kemudian B pun turut melaporkan istrinya ke Polres Depok.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, duduk perkara kasus ini bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.
Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan B sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.
Baca juga: IPW Sebut Kasat Reskrim PolresDepok Perlu Belajar dan Pahami Filosofi UU KDRT
Kemudian cekcok tersebut berlanjut hingga istri terdorong untuk melakukan kekerasan dengan melukai alat vital suaminya.
Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.
Menanggapi hal tersebut Sigit menjelaskan, tindak pidana dibangun oleh dua unsur, yakni actus reus yang berkaitan dengan niat jahat dan mens rea yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Menurut Sigit, baik istri maupun suami dapat mengajukan laporan ke polisi jika merasa menjadi korban KDRT.
Baca juga: KDRT Suami-Istri Jadi Tersangka di Depok Dapat Atensi Mahfud MD, Kapolda: Dua-duanya Layak Ditahan
Sigit menilai meskipun kasus ini awalnya dilaporkan oleh sang istri, tetapi sang suami juga memiliki hak untuk melaporkan istrinya jika ia merasa menjadi korban KDRT.
Terlebih sang suami juga mendapat luka di tubuhnya hingga harus dirawat di rumah sakit
"Jadi tindak pidana itu kan dibangun oleh dua unsur, unsur pertama adalah unsur actus reus, berkaitan dengan niat jahat, dan kemudian mens rea, perbuatan melawan hukumnya."
"Ketika itu ditemukan baru bisa ditentukan, dinaikkan ke tingkat penyidikan, karena ada unsur pidananya. Memang kalau dilihat kan yang melaporkan adalah si istri, tapi juga apakah si suami tidak berhak melaporkan, nah bisa saja karena si suami merasa menjadi korban juga," kata Sigit saat dihubungi Tribunnews, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: IPW Sebut Tepat Langkah Kapolda Irjen Karyoto Tangguhkan Penahanan Wanita Tersangka KDRT di Depok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.