Abraham Samad Sebut MK Mestinya Tolak Gugatan yang Mengandung Konflik Kepentingan
Kata Samad, gugatan tersebut sama sekali tak berhubungan dengan penguatan lembaga KPK maupun penguatan agenda pemberantasan korupsi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
![Abraham Samad Sebut MK Mestinya Tolak Gugatan yang Mengandung Konflik Kepentingan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/abraham-samad1233.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah semestinya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya kata Samad, gugatan tersebut sama sekali tak berhubungan dengan penguatan lembaga KPK maupun penguatan agenda pemberantasan korupsi.
Baca juga: SETARA institute Minta Presiden Abaikan Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Bukan yang berkaitan dengan penguatan KPK atau menguatkan agenda pemberantasan korupsi," kata Samad dalam tayangan Kompas TV, Jumat (26/5/2023).
Menurut dia gugatan Nurul Ghufron murni dilayangkan atas kepentingan pribadi, bukan kepentingan yang berkenaan dengan kerja lembaga antirasuah.
Mengingat Nurul Ghufron mengajukan judicial review terhadap UU KPK perihal batas usia pencalonan jabatan pimpinan KPK dan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Masalah yang diajukan sebagai judicial review adalah masalah yang berkaitan dengan kepentingan pribadinya," ucapnya.
Sehingga kata Samad, gugatan yang punya konflik kepentingan tersebut seyogianya ditolak oleh MK, bukan malah dikabulkan.
Baca juga: Abraham Samad: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Penuhi Standar Norma Hukum
"Oleh karena itu boleh disimpulkan gugatan Nurul Ghufron mengandung conflict of interest maka dalam hukum pula seyogianya MK menolak gugatan hukum tersebut. Tapi apa yang terjadi justru MK menerima gugatan Nurul Ghufron," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.
Baca juga: Dissenting Opinion 4 Hakim Dalam Putusan Perpanjangan Pimpin KPK Dinilai Menunjukkam Keterbelahan MK
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.