Bareskrim Gelar Pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu, KIPP: Sudah Tepat
Menurut dia, pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu serupa harus dilakukan juga oleh Bawaslu dan Kejaksaan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Pelatihan ini ditujukan meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik dalam menangani tindak pidana pemilu.
Pelatihan itu digelar dari 14 sampai 18 Mei 2023 di Hotel Mercure, Jakarta Utara.
Pelatihan ini diikuti tiap penyidik dan penyelidik reserse kriminal umum di tiap Polda.
Pelatihan dibuka langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 478 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memerintahkan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu mengikuti pelatihan khusus.
Kabareskrim dalam amanatnya menjelaskan pemilu adalah upaya para kontestan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dengan cara legal.
Namun kenyataannya masih ditemukan perbuatan yang melanggar hukum dan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Kabareskrim menekankan bahwa pengaturan yang jelas, tidak multitafsir, serta kemampuan penegak hukum yang memadai akan menjamin tercapainya tujuan hukum.
Dengan begitu, mampu menciptakan pemilu dan pemilihan yang demokratis.
Kabareskrim juga memaparkan bahwa Bareskrim memiliki pengalaman penegakan hukum Pemilu pada 2019 dan 2020 karena menggunakan undang-undang yang sama pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai modal awal untuk menyukseskan pesta demokrasi dengan aman dan nyaman.