Kasus KDRT di Depok: Polisi Beri Ruang Suami-Istri Jernihkan Pikiran, Upayakan Restorative Justice
Polisi memberikan ruang kepada pasangan suami-istri di Depok yang terlibat kasus KDRT untuk menjernihkan pikiran, untuk sementara kasus dihentikan.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
![Kasus KDRT di Depok: Polisi Beri Ruang Suami-Istri Jernihkan Pikiran, Upayakan Restorative Justice](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/irjen-pol-karyoto-dihubungi-langsung-oleh-menkopolhukam-mahfud-md.jpg)
"Bagi kami perlu turun untuk mengetahui, ini juga semangat Pak Menkopolhukam sempat menelpon saya coba diberikan atensi kami penyidikan," kata Karyoto.
"Ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat. Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan ke saya, menjadi atensi beliau," imbuhnya.
Irjen Karyoto juga sudah berdiskusi dengan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Faudy yang menangani kasus itu.
"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya udah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," ujar dia.
Kronologi Kejadian
![Terkuak kondisi terkini PB, wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok - Polisi memberikan ruang kepada pasangan suami-istri di Depok yang terlibat kasus KDRT untuk menjernihkan pikiran, untuk sementara kasus dihentikan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pb-korban-kdrt-jadi-tersangka.jpg)
Perselisihan dalam rumah tangga yang mengakibatkan cekcok antara sepasang suami dan istri tersebut bermula pada 26 Februari 2023.
Saat perselisihan tersebut, sang suami yakni BIF diketahui tersinggung dengan ucapan istrinya, PB.
Karenanya, BI kemudian menumpahkan bubuk cabe ke arah PB.
"Intinya ada cekcok suami istri kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian (suami) menumpahkan bubuk cabe ke istrinya," ucap Yogen, dikutip dari TribunnewsDepok.com.
PB yang mendapatkan perlakuan tersebut tidak terima, ia tak tinggal diam dan melakukan perlawan dengan cara meremas alat vital sang suami.
Baca juga: Polda Metro Buka Peluang Konfrontasi Pasutri dalam Kasus KDRT di Depok
Kemudian BI berusaha melepaskannya dengan memukul PB.
"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," kata Yogen.
Lantaran keduanya sama-sama melakukan perlawanan, akhirnya mereka pun saling melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Metro Depok.
"Terjadi saling lapor di Polres Depok. Di mana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ucap Yogen.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, maka keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha) (TribunJakarta.com/Annas Fuqon Hakim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.