Legislator Demokrat Kritik Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun
Pembentuk Undang-Undang lah yang diberikan hak dan kebebaskan untuk merumuskan politik hukum dan menentukan norma hukumnya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan uji materi tentang perubahan atau perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Menurut Didik, objek putusan tersebut seharusnya terbuka atau open legal policy. Pembentuk Undang-Undang lah yang diberikan hak dan kebebaskan untuk merumuskan politik hukum dan menentukan norma hukumnya.
Demikian disampaikan Didik Mukrianto saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (26/5/2023).
"Secara garis besar, suatu kebijakan pembentukan hukum, dapat dikatakan bersifat open legal policy, manakala UUD 1945 atau konstitusi sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia tidak mengatur atau tidak secara jelas memberikan batasan terkait apa dan bagaimana materi tertentu harus diatur oleh undang-undang," kata Didik.
Didik mengatakan, jika alasan putusan atau ratio decidenci putusan MK salah satunya menitikberatkan kepada keadilan, maka MK juga harus konsisten dalam putusan lainnya.
Dia mencontohkan perihal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Secara logika, lanjut Didik, dengan penekanan keadilan, gugatan presidential threshold harus dikabulkan.
"Termasuk jika pembatasan usia dalam berbagai jabatan yang diatur di berbagai UU seperti batas usia caleg, presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, hakim, hakim agung, hakim MK dan jabatan lainnya diajukan gugatan ke MK, jangan sampai MK memberikan perlakuan yang berbeda," ucap legislator Partai Demokrat itu.
Jika melihat kewenangan besar yang dimiliki oleh MK, menurut Didik seharusnya MK tidak boleh bertindak sebagai Tirani Justitia yang bisa merugikan kepentingan dan konstitusional yang lebih besar.
MK harus menjadi Constitutional Court, dan bukan Interest Court atau bahkan Political Court.
"Jika MK menggunakan kekuasaan dengan semena-mena dan subjetif, tidak perlu lagi diberikan hak kepada pembentuk UU untuk diberikan hak membuat kebijakan hukum terbuka," tandasnya.
Putusan MK
Periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun. Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023).
Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.