Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Segera Jalani Sidang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Jumat (26/5/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Segera Jalani Sidang
Ibriza
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi jadi tahanan kejaksaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), Jumat (26/5/2023) hari ini.  

Dalam pelimpahan tahap dua penyidik menyertakan seluruh barang bukti (BB) atas peristiwa yang menjerat Mario Dandy dan Lukas. 

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta. 

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai hari ini 26 Mei 2023. 

"Dua tersangka ini sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil."

"Dan saat ini penahanan sudah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

Baca juga: Jelang Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Tes Kesehatan

Syarief menuturkan, kejaksaan akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan. 

Berita Rekomendasi

"Kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat, kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan," ucapnya. 

Meski demikian Syarief  belum memastikan kapan waktu untuk pelimpahan berkas perkara ke PN Jaksel itu. 

Ia hanya memastikan pelimpahan berkas ke PN Jakarta Selatan dilakuakan dalam waktu dekat-dekat ini. 

Sebelumnya menjalani pelimpahan tahap dua, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani tes kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya. 

Menurut pantauan Tribunnews.com, Mario Dandy tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 13.45 WIB.

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) hari ini.
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) hari ini. (youTube Kompas TV)

Mario Dandy tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan digiring penyidik, begitu pula degan Shane Lukas

Keduannya sama-sama menggunakan celana pendek berwarna hitam dan sandal jepit. 

Namun gestur kedua tersangka itu tampak begitu kontras saat digiring ke ruang Bidokkes Polda Metro Jaya. 

Mario Dandy tampak berjalan dengan tegap bahkan sempat melambaikan tangan ke awak media. 

Ia bahkan sempat sesekali tersenyum dibalik maskernya kepada para wartawan. 

Berbeda dengan Shane yang tampak terus merundukan badan dan kepalannya saat disorot media. 

Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan keduannya. 

Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahad (kanan) dan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo (kiri) mengumumkan hasil perkembangan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21) di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahad (kanan) dan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo (kiri) mengumumkan hasil perkembangan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21) di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Lukas Shane lengkap, Rabu (24/5/2023). 

Kejaksaan menegaskan selama penanganan perkara penganaiayaan itu hanya sekali dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi. 

"Bahwa kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI, Danang Suryo Wibowo, Rabu (24/5/2023). 

Pihak keluarga korban David Ozora (17) sempat menilai penanganan kasus terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane ini lamban. 

Sebab, sudah tiga bulan lamanya kasus ini belum juga sampai ke meja hijau. 

Padahal satu tersangka lain, yakni mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) yang juga terlibat, sudah menjadi terpidana.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pasal yang Menjerat

Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat.

Anak mantan pegawai pajak itu juga dijerat pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

Mario Dandy dijerat pasal, kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas