Pakar Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Tak Berlaku untuk Firli Bahuri Dkk
MK memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun bernuansa politis.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun dinilai bernuansa politis.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai putusan tersebut tak berlaku bagi pimpinan KPK periode sekarang.
Menurutnya, putusan itu hanya berlaku bagi pimpinan KPK periode selanjutnya setelah Firli Bahuri dkk.
"Yang tepat adalah menerapkannya kepada pimpinan KPK di periode berikutnya. Itu prinsip yang menurut saya berlaku universal yah. Asas non retroaktif asas yang tidak boleh memberlakukan hukum secara surut," kata Feri kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Terlebih, Feri menegaskan pimpinan KPK periode sekarang dalam catatannya bermasalah.
"Nah kalau kemudian dalam proses seleksi berikutnya mereka terpilih kembali dan masa jabatannya diperpanjang lima tahun tentu mereka akan menjadi permasalahan yang terus menerus ada di KPK," ujarnya.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Setahun di Tengah Rencana Seleksi Capim KPK
Padahal, kata dia, hasil indeks persepsi korupsi (IPK) yang rendah dan pemberantasan korupsi tidak maksimal harusnya menjadi perhatian.
"Padahal dengan hasil IPK yang rendah dan pemberantasan korupsi yang tidak maksimal saya pikir memang mereka tidak patut lagi jadi pimpinan," ucapnya.
Putusan MK
Adapun MK memutuskan periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun.
Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023).
Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.