Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Pembuatan SIM A 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pendaftarannya

Berikut besaran tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023 beserta syarat dan cara pendaftaranya.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tarif Pembuatan SIM A 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pendaftarannya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Biaya pembuatan SIM A dipatok dengan tarif sebesar Rp 120.000, serta tarif tambahan berupa jaminan asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak besaran tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023 beserta persyaratan dan cara pendaftaranya.

Seperti yang dikutip dari laman Kepolisian RI, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan apabila jenis SIM yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 jenis.

Diantaranya SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.

Namun pada umumnya masyarakat Indonesia kerap menggunakan SIM dengan jenis Ranmor Perseorangan seperti misalnya SIM A untuk pengendara mobil, SIM B1 untuk oengendara ELF atau bis.

Serta SIM B2 untuk truk gandeng, truk kontainer, dan SIM C khusus pengendara motor.

Biaya Membuat SIM A 2023

Berita Rekomendasi

Khusus untuk pembuatan SIM A, kepolisian mematok tarif sebesar Rp 120.000.

Sementara untuk memperoleh SIM A Umum, calon pemohon harus merogoh kocek Rp 50.000 rupiah.

Tak hanya itu calon pemohon juga akan dikenakan tarif tambahan berupa jaminan asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Tarif tersebut dibayarkan calon pemohon untuk kepentingan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Biaya Pembuatan SIM
Biaya Pembuatan SIM (Tribunjualbeli.com)

Syarat membuat SIM A :

Berikut persayaratan membuat SIM A 2023, seperti yang dikutip dari digitalkorlantas :

- Usia minimal 17 tahun.

- Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.

- Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.

- Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Cara membuat SIM A 2023:

- Datang ke Satuan Pusat Penyelenggara Administrasi SIM yang ada di kota Anda pada hari dan jam kerja.

- Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.

- Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.

- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi.

- Mengikuti ujian teori berbasis komputer.

- Pemohon diberi kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari.

- Melanjutkan ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS setelah lolos ujian teori.

- Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri untu SIM A.

- Tunggu beberapa saat sampai SIM A selesai dicetak.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas