Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Johnny G Plate Pindah Tahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jaksel, Bukan soal Keamanan

Eks Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G, kini dipindah tahanan.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Alasan Johnny G Plate Pindah Tahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jaksel, Bukan soal Keamanan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Menkominfo RI Johnny G Plate diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5  Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Temuan Amplop Tebal

Melansir Wartakotalive.com, penyidik Kejaksaan Agung RI menemukan amplop tebal dari mobil Menkominfo RI Johnny G Plate.

Amplop tebal tersebut ditemukan seusai penyidik memeriksa mobil warna hitam milik sang menteri.

Hingga akhirnya ditemukan amplop tebal di dalam sebuah tas.

BERITA REKOMENDASI

Selain amplop, penyidik Kejaksaan Agung RI juga mengambil tas hingga handphone.

Diketahui Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Diduga korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas