NasDem Minta Kejaksaan Agung Blokir Rekening Perusahaan yang Terlibat Kasus Korupsi BTS Kominfo
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali minta kejaksaan agung blokir rekening perusahaan yang terlibat kasus korupsi BTS Kominfo.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Tersangka ketujuh yang baru ditetapkan bernama Windy Purnama (WP) dari pihak swasta.
Windi Purnama diketahui sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Karena itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.