Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan AG, Naik ke Penyidikan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui
Berikut sejumlah fakta terbaru mengenai laporan kasus dugaan pencabulan terhadap AGH (15) yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah fakta terkini mengenai laporan kasus dugaan pencabulan terhadap AGH (15) yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Sebelumnya, laporan AGH terkait dugaan tindakan pencabulan itu sempat ditolak dua kali oleh pihak kepolisian.
Pertama, tim penasihat hukum berupaya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).
Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada Rabu (3/5/2023).
Sayangnya, pihak AGH kembali mendapat penolakan pada saat itu.
Laporan AG terhadap Mario Dandy akhirnya diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2024).
Baca juga: Polisi Lengkapi Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG
Kasus Naik ke Penyidikan
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy terhadap AG dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (26/5/2023).
Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," katanya Jumat (26/5/2023).
"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.
Sudah Periksa 9 Saksi
Naiknya status perkara Mario Dandy itu setelah dilkukan pemeriksaan terhadap 9 saksi.
Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan kasus pencabulan ini.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi," kata Hengki, Jumat (26/5/2023).
Polisi Lengkapi Alat Bukti
Polisi sedang melengkapi barang bukti untuk menetapkan status tersangka dalam laporan pencabulan terhadap AG.
Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus itu.
"Melengkapi 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Kombes Hengki, Sabtu (27/5/2023).
AG Bakal Diperiksa
Untuk melengkapi alat bukti, Polda Metro Jaya juga akan kembali memeriksa sejumlah saksi dalam laporan pencabulan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan saksi ini guna kepentingan pengusutan kasus sebelum menentukan tersangka terhadap Mario Dandy.
Nantinya, dari sejumlah saksi yang akan diperiksa dalam kasus tersebut, salah satunya adalah korban yakni AG yang kini merupakan mantan pacar Mario.
"Termasuk AGH saksi korban (yang dimintai keterangan)," katanya, Sabtu (27/5/2023).
Terancam 15 Tahun Bui
Mario Dandy dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 Perlindungan Anak.
"Laporan dari AG sudah naik ke penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Minggu (28/5/2023) dikutip dari youTube KompasTV.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini ancamannya juga cukup berat, yaitu 15 tahun,"
Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun khususnya Mario sebagai terlapor dalam kasus ini.
Mario Tak Tahu Dilaporkan
Mario Dandy tak berkata banyak soal laporan yang dilayangkan mantan kekasihnya, AG terkait kasus tindak pidana pencabulan ini.
Mario mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal laporan tersebut selama dirinya dipenjara.
"Saya nggak tahu (laporan AG soal pencabulan)," kata Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Mario juga tidak menjawab apakah akan melakukan perlawanan dengan melapor balik AG.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda Shakti/ Ibriza Fasti)