Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan AG, Naik ke Penyidikan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui

Berikut sejumlah fakta terbaru mengenai laporan kasus dugaan pencabulan terhadap AGH (15) yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan AG, Naik ke Penyidikan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui
Tribunnews.com
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. Berikut sejumlah fakta terbaru mengenai laporan kasus dugaan pencabulan terhadap AGH (15) yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo (20). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah fakta terkini mengenai laporan kasus dugaan pencabulan terhadap AGH (15) yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Sebelumnya, laporan AGH terkait dugaan tindakan pencabulan itu sempat ditolak dua kali oleh pihak kepolisian. 

Pertama, tim penasihat hukum berupaya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).

Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada Rabu (3/5/2023).

Sayangnya, pihak AGH kembali mendapat penolakan pada saat itu.

Laporan AG terhadap Mario Dandy akhirnya diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2024). 

Baca juga: Polisi Lengkapi Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG

Kasus Naik ke Penyidikan 

BERITA REKOMENDASI

Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy terhadap AG dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (26/5/2023).

Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," katanya Jumat (26/5/2023).

"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.


Sudah Periksa 9 Saksi

Tampang Mario Dandy Satrio (20) saat hendak diperiksa penyidik KPK di Polda Metro Jaya soal kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Tampang Mario Dandy Satrio (20) dilaporkan AGH (15) atas dugaan pencabulan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Naiknya status perkara Mario Dandy itu setelah dilkukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. 

Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan kasus pencabulan ini.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi," kata Hengki, Jumat (26/5/2023).

Polisi Lengkapi Alat Bukti

Polisi sedang melengkapi barang bukti untuk menetapkan status tersangka dalam laporan pencabulan terhadap AG.

Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus itu.

"Melengkapi 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Kombes Hengki, Sabtu (27/5/2023).

AG Bakal Diperiksa

Untuk melengkapi alat bukti, Polda Metro Jaya juga akan kembali memeriksa sejumlah saksi dalam laporan pencabulan ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan saksi ini guna kepentingan pengusutan kasus sebelum menentukan tersangka terhadap Mario Dandy.

Nantinya, dari sejumlah saksi yang akan diperiksa dalam kasus tersebut, salah satunya adalah korban yakni AG yang kini merupakan mantan pacar Mario.

"Termasuk AGH saksi korban (yang dimintai keterangan)," katanya, Sabtu (27/5/2023).

Terancam 15 Tahun Bui

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta maaf secara terbuka perihal munculnya video viral tersangka Mario Dandy Satriyo yang memasang sendiri kabel ties dari tangannya saat di ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta maaf secara terbuka perihal munculnya video viral tersangka Mario Dandy Satriyo yang memasang sendiri kabel ties dari tangannya saat di ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Mario Dandy dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 Perlindungan Anak.

"Laporan dari AG sudah naik ke penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Minggu (28/5/2023) dikutip dari youTube KompasTV. 

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini ancamannya juga cukup berat, yaitu 15 tahun," 

Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun khususnya Mario sebagai terlapor dalam kasus ini.

Mario Tak Tahu Dilaporkan

Mario Dandy tak berkata banyak soal laporan yang dilayangkan mantan kekasihnya, AG terkait kasus tindak pidana pencabulan ini.

Mario mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal laporan tersebut selama dirinya dipenjara.

"Saya nggak tahu (laporan AG soal pencabulan)," kata Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).

Mario juga tidak menjawab apakah akan melakukan perlawanan dengan melapor balik AG.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda Shakti/ Ibriza Fasti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas