Luhut Masih di Luar Negeri, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Belum Pasti Hadir di Persidangan
Juniver mengatakan, dirinya pun saat ini masih menunggu informasi dari Luhut apakah akan hadir atau tidak dalam persidangan besok lantaran kliennya it
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Juniver Girsang belum memastikan bahwa kliennya itu bakal hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/5/2023) besok.
Juniver mengatakan, dirinya pun saat ini masih menunggu informasi dari Luhut apakah akan hadir atau tidak dalam persidangan besok lantaran kliennya itu masih berada di luar negeri.
"Belum (pasti akan hadir). Jadi hari ini ketepatan beliau sedang melakukan tugas negara ke luar negeri. Kemudian saya masih menunggu malam ini kalau bisa hadir tentu besok akan kita upayakan untuk bisa menghadiri persidangan," ucap Juniver ketika dihubungi, Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Haris Azhar Mengaku Dirugikan Usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tolak Eksepsinya
Ia pun mengatakan, jika besok Luhut tak bisa hadir dalam proses sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor di PN Jakarta Timur maka pihaknya pun akan mengajukan penjadwalan ulang kepada pihak pengadilan.
Kendati demikian, walaupun nantinya tak bisa hadir besok, Juniver menegaskan kliennya akan tetap menghadiri persidangan tersebut meski dengan penjadwalan ulang.
"Kalau tidak keburu, kami besok akan meminta dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan beliau. Yang pasti beliau pasti hadir untuk mengikuti proses persidangan ini sebagai saksi pelapor," pungkasnya.
Penasihat Hukum Haris-Fatia Minta JPU Hadirkan Luhut
Tim penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar Panjaitan dalam sidang lanjutan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (29/5/2023) pekan depan.
Adapun permintaan itu bermula usai Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengumumkan agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi kepada peserta sidang yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/5/2023).
Usai pemberitahuan dari hakim itu, kemudian salah satu tim penasihat hukum Fatia dan Haris yakni Alghifari Saleh menanyakan kepada JPU siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan nantinya.
Namun usai menanyakan hal tersebut Alghifari langsung meminta agar JPU menghadirkan Luhut sebagai saksi pelapor dalam agenda sidang lanjutan pekan depan.
Baca juga: Tim Penasihat Hukum Haris Azhar dan Fatia Minta Jaksa Hadirkan Menko Luhut di Persidangan
"Sesuai dengan Pasal 60 ayat 1 KUHAP, yang pertama-tama diperiksa dalam perkara yang sifatnya pengaduan adalah yang merasa menjadi korban dalam hal ini saudara Luhut," ucapnya.
Meski begitu Alghifari terkesan meragukan kemauan Jaksa untuk bisa menghadirkan Luhut dalam agenda sidang lanjutan pekan depan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.