Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Korupsi BTS: Johnny Plate Disarankan Jadi Justice Collaborator hingga Penahananya Dipindah

NasDem sarankan Johnny G Plate jadi Justice Collaborator demi ungkap kasus Korupsi Proyek BTS karena diduga melibatkan banyak pihak.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Update Korupsi BTS: Johnny Plate Disarankan Jadi Justice Collaborator hingga Penahananya Dipindah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. NasDem sarankan Johnny G Plate jadi Justice Collaborator demi ungkap kasus Korupsi Proyek BTS karena diduga melibatkan banyak pihak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kalau voice (suara) itu ada, tapi di dalamnya ada apa, itu masih rahasia," katanya.

Baca juga: Mahfud Klaim Kasus Tower BTS Murni Soal Korupsi Uang Negara, Tidak Ada Politisasi Pemilu

Meski demikian, di antara rekaman itu belum ditemukan adanya percakapan antar-pejabat, sebagaimana yang pernah disinggung Menkopolhukam Mahfud MD.

"Belum ada. Tapi yang jelas, kita meriksa BBE," ujarnya.

Sebelumnya Mahfud MD menyebut bahwa Kejaksaan Agung sudah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman percakapan antar-pejabat mengenai "bagi-bagi kue" dalam proyek BTS.

Bukti-bukti itulah yang disebut Mahfud MD menjadi dasar kuat penetapan eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

”Sesudah yakin betul bahwa ada dua alat bukti yang cukup, saya berpandangan bahwa itu sudah menjadi satu keharusan hukum untuk menjadikan (Johnny G Plate) sebagai tersangka. Jika sudah yakin kemudian menunda, itu malah melanggar hukum, sehingga saya katakan penetapan tersangka itu adalah suatu keharusan hukum,” kata Mahfud MD, pada Jumat (19/5/2023) dikutip dari Kompas.id.

Komisi III DPR Buka Kemungkinan Panggil BPKP Klarifikasi Kerugian Negara Rp 8 Triliun di Korupsi BTS

BERITA REKOMENDASI

Komisi III DPR RI terbuka kemungkinan memanggil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP) terkait dengan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).

"Nanti juga kita buktikan. Kata BPKP begitu, nanti BPKP juga bisa kita panggil," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kepada awak media, dikutip Jumat (26/5/2023).

Bambang Pacul menyatakan, kemungkinan pemanggilan terhadap BPKP itu untuk melakukan klarifikasi terkait kerugian negara yang dinyatakan oleh BPKP.

Dimana, akibat korupsi yang terjadi tersebut negara disebut merugi hingga Rp 8 Triliun.

Jumlah tersebut menurut Pacul fantastis sehingga perlu untuk diklarifikasi.


"BPKP menyatakan korupsi di BTS ini nilainya 8 triliun. Gede banget. Nanti dalam klarifikasi, kita panggil BPKP," ucap dia.

Tak hanya itu, kata Ketua Bappilu PDIP tersebut, nantinya BPKP juga akan menjadi satu di antara pihak yang didengar pandangannya perihal kabar dana korupsi itu mengalir ke tiga partai besar.

"Suruh jelaskan itu. Supaya kau juga tenang. Benar gak (dana korupsi) itu mengalir ke tiga partai," kata Pacul.

Kejagung Juga Bakal Dipanggil DPR

Sebelumnya, Bambang Pacul juga menegaskan, Komisi III bakal memanggil Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait kasus korupsi proyek BTS di Kemenkominfo ini.

Pemanggilan itu bakal dilakukan kata Pacul, mengingat saat ini banyak bermunculan spekulasi perihal aliran dana.

"Jadi untuk urusan ini, kita ga usah spekulatif. Kita tunggu hasil dari Kejaksaan. Kalau kelamaan, nanti kita panggil ke Komisi 3. Supaya kau bisa lihat," kata Bambang Pacul kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Tak hanya itu, pemanggilan Kejagung juga kata Bambang Pacul untuk meluruskan apa yang sebenarnya terjadi. Nantinya Kejagung diminta untuk menjelaskan hal tersebut.

Sebab di Komisi III kata dia, terdapat beberapa fraksi partai politik yang diyakini juga turut dimintai pandangannya.

"Jadi rapat dengan Komisi 3 itu bisa dijadikan clearance. Di situ ada PDIP, Gerinda, NasDem. Kita clearance di situ. Kalau ada yang belum beres," ucap dia.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto atau kerap disapa Bambang Pacul mengatakan, partainya menerima permohonan maaf yang disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto atau kerap disapa Bambang Pacul .  (Ibriza)

Pemanggilan serupa juga kata Bambang Pacul pernah dilakukan atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Saat itu kata dia, banyak spekulasi yang timbul, sehingga Komisi III DPR memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Seperti dulu Pak Sambo, spekulasinya banyak sekali. Ketika dibuka, clear semua," ucap dia.

Meski demikian, terkait pemanggilan Kejagung ini, Ketua Bappilu PDIP tersebut belum dapat memastikan kapan waktunya.

Dia menyatakan masih melihat terlebih dahulu perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat ini.

"Pasti dijadwalkan. Jangan khawatir. Hal hal yang sangat penting, khususnya isu kepartaian seperti ini pasti kita buka. Supaya isu itu selesai," tukas Bambang Pacul. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas