Kubu Haris Azhar Sebut Jaksa Diatur Luhut Binsar Panjaitan
Jaksa melayangkan permohonan agar Majelis Hakim mengundur waktu sidang kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
"Kalau memang pengadilan ini sesuai dengan harkat dan martabat lembaga yudisial di pengadilan, panggil Hari Senin. Kalau enggak bisa, Hari Senin berikutnya," ujarnya.
Pada akhirnya, Majelis Hakim memutuskan agar persidangan lanjutan dilaksanakan pada Kamis (8/6/2023) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Dakwaan Terhadap Haris Azhar Dinilai Prematur, Seharusnya Dahulukan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Luhut
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.