Mahfud Minta Polisi Selidiki Informasi Dugaan Bocornya Putusan MK soal Sistem Pemilu, Denny: Santai
Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta kepolisian turun tangan menyelidiki informasi yang diterima Denny soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut Pemilu Legislatif.
"Santai, bawa senyum saja," kata Denny dalam pesan yang diterima Tribunnews, Senin (29/5/2023).
Pakar hukum tata negara itu lebih lanjut bakal menjelaskan lebih jauh soal pernyataan yang dibuatnya sehingga menimbulkan pro dan kontra tersebut.
"Nanti saya bikin rilisnya. Fokus ke putusan MK-nya saja," pungkasnya
Sebelumnya, Mahfud mendorong kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelidiki informasi dari Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut Pemilu Legislatif.
Mahfud mengatakan hal tersebut harus dilakukan agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Minggu (28/5/2023).
Putusan MK, kata dia, menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.
Akan tetapi, lanjut dia, harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjut Mahfud.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.