Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mangkir dari Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Tugas Negara Luhut Dipertanyakan Kubu Haris & Fatia

Pihak Haris dan Fatia pun mengaku kecewa atas mangkirnya Luhut dalam persidangan ini. Sebab posisinya sebagai pelapor dalan pekara ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mangkir dari Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Tugas Negara Luhut Dipertanyakan Kubu Haris & Fatia
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar Panjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mangkir dari persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa pada Senin (29/5/2023).

Pihak Haris dan Fatia pun mengaku kecewa atas mangkirnya Luhut dalam persidangan ini. Sebab posisinya sebagai pelapor dalan pekara ini.




"Saya kira hari ini kita cukup kecewa dengan ketidak hadiran saudara pelapor," ujar Usman Hamid, penasihat hukum Haris dan Fatia usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/5/2023).

Mangkirnya Luhut dari persidangan pun menimbulkan tanda tanya bagi Haris Azhar sebagai terdakwa.

Memang disebutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Luhut mangkir karena masih berada di luar negeri untuk tugas negara.

Namun tak dijelaskan lebih rinci negara dan tugas yang dimaksud.

BERITA TERKAIT

"Barangkali Majelis bisa menginformasikan kepada saya setidak-tidaknya ke luar negerinya ke mana? Kok lama sekali enggak pulang-pulang?" tanya Haris Azhar disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Menurut Haris, memberikan keterangan di persidangan juga merupakan tugas negara.

Terlebih perkara ini dilaporkan Luhut atas nama pribadi, bukan lembaga negara.

Baca juga: Menteri Luhut Binsar Pandjaitan Tak Hadiri Persidangan Haris Azhar-Fatia di Pengadilan Negeri Jaktim

"Saya juga punya tugas negara, tapi saya datang ke sini. Menjadi saksi juga tugas negara, apalagi pelaporan atas nama pribadi," ujar Haris Azhar.

Sementara Fatia Maulidiyanti menyebut bahwa Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) semestinya bisa memanggil paksa Luhut jika tak hadir.

Sebab, dirinya juga pernah dipanggil paksa saat tak bisa menghadiri pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

"Jika memang tidak bisa hadir, maka semestinya harus ada pemanggilan paksa. Sama seperti ketika saya dan Haris dipanggil paksa," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas