Mangkir dari Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Tugas Negara Luhut Dipertanyakan Kubu Haris & Fatia
Pihak Haris dan Fatia pun mengaku kecewa atas mangkirnya Luhut dalam persidangan ini. Sebab posisinya sebagai pelapor dalan pekara ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Dari ketidakhadiran Luhut ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (8/6/2023).
"Sidang akan dilanjutkan Hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 pukul 10 pagi," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan Senin (29/5/2023).
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.