Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mangkir dari Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Tugas Negara Luhut Dipertanyakan Kubu Haris & Fatia

Pihak Haris dan Fatia pun mengaku kecewa atas mangkirnya Luhut dalam persidangan ini. Sebab posisinya sebagai pelapor dalan pekara ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mangkir dari Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Tugas Negara Luhut Dipertanyakan Kubu Haris & Fatia
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar Panjaitan 

Dari ketidakhadiran Luhut ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (8/6/2023).

"Sidang akan dilanjutkan Hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 pukul 10 pagi," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan Senin (29/5/2023).

Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas