Respons SBY Soal Bocoran MK Bakal Putus Pemilu Proporsional Tertutup hingga MA Kabulkan PK Moeldoko
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkomentar soal pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Wahyu Aji
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.
Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.
"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.
Baca juga: MK Tanggapi Denny Indrayana yang Sebut Hakim Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Mahfud MD minta polisi periksa Denny Indrayana
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pihak kepolisian memeriksa Denny Indrayana.
Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus permohonan pengujian sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud, Minggu (28/5/2023).
Mahfud mengatakan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
Eks Ketua MK ini menekankan, bahwa putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.
Menurutnya informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasian negara.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ucap Mahfud.