Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara terkait Kasus Suap KSP Intidana

Hakim agung non-aktif, Sudrajat Dimyati divonis 8 tahun penjara terkait kasus suap KSP Intidana pada Selasa (30/5/2023) di PN Bandung.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BREAKING NEWS: Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara terkait Kasus Suap KSP Intidana
kolase tribunnews
Hakim agung non-aktif, Sudrajat Dimyati divonis 8 tahun penjara terkait kasus suap KSP Intidana pada Selasa (30/5/2023) di PN Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis mantan hakim agung, Sudrajat Dimyati dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Hakim mengungkapkan Sudrajat terbukti menerima suap senilai 80 ribu dolar Singapura terkait penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Joserizal saat membacakan putusan dikutip dari Tribun Jabar.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," sambungnya.

Hakim turut membacakan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.

Untuk hal yang memberatkan yaitu terdakwa telahy menikmati hasil tindak pidana.

Baca juga: Dituntut 13 Tahun, Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara Kasus KSP Intidana

Sedangkan, hal yang meringankan yakni Sudrajat belum pernah dihukum.

Berita Rekomendasi

Dengan putusan ini, Sudrajat terbukti melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa divonis 13 tahun penjara pada 10 Mei 2023 lalu.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Wawan Sunaryanto, saat membacakan tuntutannya dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Dakwaan KPK: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap 200 Ribu Dolar Singapura

JPU menilai Sudrajat telah melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan," katanya.

Selain hukuman badan, Sudrajad pun dituntut pidana uang pengganti sebesar 80 ribu SGD. Jika tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka pidana Sudrajad akan ditambah selam 4 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas