Dumas KPK Dalami Isi Rekaman yang Diduga Suara Penyidik di Kasus Sekretaris MA
Oca pun bersyukur akhirnya laporannya ditanggapi oleh KPK dan rekaman yang ia sampaikan telah diputar di hadapan petugas Dumas KPK.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK menindaklanjuti laporan Linda Susanti alias Oca terkait rekaman suara yang diduga penyidik KPK membicarakan penargetan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus pengurusan perkara di MA, pada Selasa (30/5/2023).
Oca pun bersyukur akhirnya laporannya ditanggapi oleh KPK dan rekaman yang ia sampaikan telah diputar di hadapan petugas Dumas KPK.
“Tadi diputar, tapi sebetulnya ada full-nya. Cuma karena yang satunya menyebut nama pejabat MA juga, tapi belum menjadi tersangka, aku nggak mau jadi aku simpan baik-baik,” kata Oca di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.
Ia pun menyebut dalam kesempatan itu petugas Dumas KPK turut menanyakan ciri-ciri penyidik yang diduga ada dalam rekaman suara miliknya tersebut. Oca mengatakan bahwa dirinya hingga saat ini masih ingat wajah - wajah yang berbicara dalam rekaman.
"Sampai saat ini masih hafal banget ciri-cirinya, Aku bilang kalau ada semua penyidiknya bisa aku lihat," ungkapnya.
Oca kembali menegaskan maksud dari pelaporan rekaman tersebut. Kata dia, dirinya bukan bermaksud menyerang KPK, tapi justru membantu mengungkap kebenaran.
"Intinya Oca hadir bukan untuk melawan KPK, tapi lebih kepada membantu mengungkap sebuah kebenaran," ucap dia.
Sebelumnya Linda Susanti alias Oca menghampiri dan memberikan sebuah flashdisk saat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5/2023).
Saat dikonfirmasi, Oca mengatakan flashdisk itu berisi rekaman yang ia rekam pada tanggal 9 Desember 2022. Ketika itu ia mengaku tak sengaja merekam percakapan 4 orang yang diduga membicarakan kasus pengurusan perkara di MA yang tengah ditangani KPK.
Adapun ia menduga 2 dari 4 orang tersebut merupakan penyidik KPK, dan 2 orang lainnya dari pihak luar. Percakapan tersebut kata Oca, membicarakan agar Hasbi ditargetkan menjadi tersangka dan sebuah imbalan.
"Intinya saya tidak kenal pak Hasbi. (Tanggal) 9 Desember itu nggak sengaja aku mendengar percakapan 4 orang, diduga 2 orang itu dari penyidik KPK dan 2 orang dari luar. Tapi aku yakin itu penyidik," kata Oca di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu.
"Isi rekaman ini menginginkan pak Hasbi menjadi tersangka," katanya.
Oca pun mengaku telah mengirimkan pesan Whatsapp ke Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia hendak memberikan rekaman miliknya ke kedua pejabat KPK tersebut.
Baca juga: KPK Duga Windy Idol Terima Uang dan Kelola Aset Hasbi Hasan
Dirinya juga menyatakan siap jika diminta KPK untuk membuktikan penyidik yang berbicara dalam rekaman miliknya.
"Saya sudah WA ke pak Firli, ke pak Ali untuk memberitahukan ini. Kalau pak Firli dan pak Ali ingin membuktikan siapa penyidik yang bicara, saya siap karena saya hafal banget wajahnya," kata Oca.
Usai peristiwa itu, Oca mengaku sering dibuntuti oleh orang tidak dikenal ketika berada dalam perjalanan.
Bahkan beberapa orang menyatroni dan mencoba mencari tahu kegiatannya melalui tetangga tempat tinggalnya.
Hal tersebut dialaminya pasca dia melaporkan dan menyerahkan flashdisk berisi rekaman dugaan adanya oknum KPK yang’ berkompromi’ dengan imbalan ribuan dolar jika Sekretaris MA ditetapkan tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga telah merespons rekaman yang diduga berisi skenario penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Ali meminta pemilik rekaman melapor ke bagian Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Baca juga: KPK Dalami Sering Bertemunya Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan
"Dalam proses penyidikan itu kan peran serta masyarakat tentu menjadi penting, sehingga ya kami hargai upaya masyarakat yang mendapatkan informasi, yang memperoleh informasi, yang memiliki informasi apapun terkait dengan penyidikan yang sedang KPK lakukan. Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti apakah itu bisa dibutuhkan untuk proses penyidikan yang sedang kami lakukan," ungkap Ali.