Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Gelar Uji Materi UU Parpol, Masa Jabatan Pimpinan Partai Diminta Dibatasi Maksimal 5 Tahun

pemohon juga melihat bahwa ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan parpol berimpilkasi pada kekuasaan yang terpusat pada orang tertentu

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MK Gelar Uji Materi UU Parpol, Masa Jabatan Pimpinan Partai Diminta Dibatasi Maksimal 5 Tahun
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kuasa hukum pemohon, Aldo Pratama sidang perdana Uji Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Selasa (30/5/2023). 

Sebab, kata dia, dengan tidak adanya mekanisme check and balance dalam UU Partai Politik dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dalam internal kepengurusan parpol.

“Oleh karena itu, penitngnya pembataan masa jabatan pimpinan atau ketua umum parpol dalam periode waktu tertentu dan batasan maksimum masa jabatan sebagai bentuk mekanisme check and balance serta bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan atau oenyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power,” tuturnya.

Lebih jauh Aldo mengatakan ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan parpol menyebabkan kerusakan sistem demorkasi internal dan penyalahgunaan kekusaan pimpinan terhadap anggota parpol.

“Serta menutup ruang partisipasi dan aspirasi anggota dalam lengambilam kebijakan atau keputusan sebagaimana diatur dalam passl 28E ayat 3 UUD 1945,” tuturnya.

Kemudian pemohon juga beranggapan bahwa ketiadaan pembatasan masa jabatan pimpinan parpol dalam Pasal 2 ayat 1 b UU Partai Politik menciptakan ketiadaan kesempatan yang sama bagi anggota parpol menjadi pimpinan atau pengurus parpol.

Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas