Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebar Rumor MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: No Viral, No Justice

Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertut

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sebar Rumor MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: No Viral, No Justice
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafiiyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019). 

Respons politis PDI Perjuangan

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mendesak polisi untuk memeriksa Denny Indrayana.

Said Abdullah menyebut bahwa informasi tersebut merupakan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Maka sejauh itu pula informasi yang beredar adalah isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Said, Senin (29/5/2023).

Namun, Said menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang serius karena telah membocorkan rahasia negara.

Ia pun meminta kepada kepolisian untuk memeriksa Denny Indrayana karena dinilai telah menyebarkan berita bohong.

Baca juga: Denny Indrayana Khawatir Mahkamah Konstitusi Dijadikan Alat Pemenangan Pemilu 2024

"Oleh sebab itu polisi harus memeriksa kejadian ini sebagai delik pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara," ujarnya.

BERITA TERKAIT

"Maka saudara Denny Indrayana patut dipidanakan karena menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat," imbuhnya.

Tanggapan Mahkamah Konstitusi

Jadwal sidang uji materi sistem Pemilihan Umum (Pemilu) diketahui belum mencapai pembahasan keputusan.

Demikian dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Fajar mengungkapkan, perkara itu baru sampai pada tahap penyerahan kesimpulan yang masih akan dilakukan pada Rabu (31/5/2023) lusa.

"Yang pasti sesuai agenda persidangan terakhir dalam perkara tersebut, tanggal 31 mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (29/5/2023).

Dikatakan Fajar, setelah tahap penyerahan kesimpulan, kemudian baru akan dibahas dan diambil keputusan dari Majelis Hakim.

"Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan, begitu alurnya," ujar Fajar.

Baca juga: Soal Bocoran Putusan MK Kembali ke Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: No Viral No Justice

Penjelasan Fajar tersebut sekaligus membantah isu kebocoran putusan MK.

Di mana disebutkan, MK sudah menetapkan sistem Pemilu, khususnya pemilihan calon legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas