Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Soal Isu Putusan MK Sistem Pemilu Tertutup: Apa Pun Keputusannya Kita Siap Laksanakan

Pakar Hukum Tata Negara ini menyebutkan pihaknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Yusril Soal Isu Putusan MK Sistem Pemilu Tertutup: Apa Pun Keputusannya Kita Siap Laksanakan
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Ia merespons isu terkait putusan sistem pemilu yang disebut bakal berubah menjadi tertutup. 

“Apalagi seperti PBB, PAN, PPP, sudah ikut pemilu sejak 99- sekarang, sudah pernah tertutup dan terbuka,” tuturnya.

“Saya juga menunggu aja apa pun putusannya. Andaipun diputuskan tertutup, tinggal kapan mau dilaksanakan, apakah dalam pemilu sekarang atau pemilu yang akan datang,” imbuh Yusril.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Di mana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Berita Rekomendasi

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas