Yusril Soal Isu Putusan MK Sistem Pemilu Tertutup: Apa Pun Keputusannya Kita Siap Laksanakan
Pakar Hukum Tata Negara ini menyebutkan pihaknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra merespons isu terkait putusan sistem pemilu yang disebut bakal berubah menjadi tertutup.
Pakar Hukum Tata Negara ini menyebutkan pihaknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Dia bilang siap melaksanakan apapun putusan yang akan diberikan MK.
“Pada intinya ini sudah di MK ya, kita tunggu saja keputusan MK, apapun keputusannya, kita siap untuk melaksanakan,” kata Yusril di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).
Di sisi lain, dia mengaku tidak tahu menahu perihal isu putusan MK yang bakal menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup.
Walaupun, lanjut Yusril, dirinya pernah menjadi pihak terkait yang memberikan pada sidang dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu.
“Kalau saya bertindak sebagai pemohon, pihak terkait atau lawyer, itu saya sama sekali tidak pernah berhubungan dengan hakim MK, para.. Yang ada di MK.”
“Saya diem aja walaupun saya kebetulan di sana ada acara, bertemu dengan hakim hakim MK, tapi saya sama sekali tidak pernah bertanya tentang hal hal yang sedang diperiksa oleh MK,” papar Yusril.
Baca juga: Anies Baswedan: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Jadi Bentuk Kemunduran Demokrasi Indonesia
Dia menambahkan bahwa PBB bersama PDIP telah bersepakat untuk condong memilih sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Legislatif (Pileg).
Hal ini pun sudah disampaikannya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
“Dan itu bisa dilihat di YouTube, tidak ada yang saya kurangi dan saya lebih lebihkan. Sekarang kita tinggal menunggu apa putusan MK.”
Lebih jauh Yusril mengatakan PBB pernah berkomunikasi dengan sejumlah partai politik lain perihal Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka.
Adapun parpol tersebut di antaranya PPP, PAN dan Gerindra. Yang mana para parpol ini juga sudah siap menerima dan melaksanakan apa yang akan diputuskan MK terkait sistem pemilu.