KPK Dakwa GM PT Antam Merugikan Negara Rp 100 M Bersama Bos Loco Montrado Siman Bahar
Dodi dinilai sudah menguntungkan diri sendiri atau Siman Bahar atas kewenangannya dalam mengelola PT Antam.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar bersama Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.
Dodi dinilai sudah menguntungkan diri sendiri atau Siman Bahar atas kewenangannya dalam mengelola PT Antam.
"Terdakwa selaku General Manager UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Jaksa menyatakan Dodi juga tak melibatkan bagian Research and Business Development Manager PT Antam dan bagian Legal Risk & Management.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Vice President Antam dan Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Dugaan Korupsi Emas
Dodi dianggap telah melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar terkait pengelolaan anode logam (dore)
kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi, dan analisis kemampuan.
Tak hanya itu, Dodi mengetahui hasil penukaran anode logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya, yang bertentangan dengan Penjelasan Umum IV Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Pada Pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.
Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Pasal (2), (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/MDAG/PER/1/2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, SOP PT ANTAM (Persero) 260-02 Perencanaan dan Pengembangan Proses Produk - Jasa.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu Siman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado sejumlah Rp 100.796.544.104," ungkap jaksa.
Angka tersebut terkuak sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.