Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana 6 Juni: Mario Dandy Siapkan Pembelaan, Kubu David Minta Jangan Ada Keringanan Hukuman

Mario Dandy sudah siapkan pembelaan jelang sidang perdananya Selasa 6 Juni 2023, sementara kubu David Ozora minta jangan ada keringanan hukuman.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Perdana 6 Juni: Mario Dandy Siapkan Pembelaan, Kubu David Minta Jangan Ada Keringanan Hukuman
Tangkap layar akun YouTube KompasTV
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora menjalani proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (26/5/2023). Mario Dandy sudah siapkan pembelaan jelang sidang perdananya Selasa 6 Juni 2023, sementara kubu David Ozora minta jangan ada keringanan hukuman bagi Mario. 

Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Mario Dandy Mengaku Telah Siapkan Pembelaan

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Mario Dandy mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikannya kepada Majelis Hakim dalam sidang nanti.

BERITA REKOMENDASI

"Iya ada (pembelaan)," kata Mario Dandy, usai menjalani tes kesehatan di depan Ruang Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat ini.

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu tak menjelaskan lebih lanjut mengenai pembelaan yang telah dipersiapkannya tersebut.

Adapun Mario hanya menegaskan, bakal menyampaikan pembelaannya itu saat persidangan nanti.

Dalam kesempatan itu, ia juga memohon maaf dan menyesali perbuatannya, yang menyebabkan korban David Ozora luka parah.

"Nanti disampaikan di persidangan," ucapnya.

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mario Dandy Dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba

Mario Dandy Satrio dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba pada Selasa (30/5/2023) sore tadi.

Mario Dandy dipindahkan bersama 19 warga binaan lainnya.

"Mario Dandy pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan berama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Saat tiba di Lapas Salemba, dikatakan Rika, Mario Dandy dkk dilakukan proses administratif, antara lain pengecekan berkas dan kesehatan.

"Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang lainnya," kata Rika.

Baca juga: Tanggapi Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya: Saya Minta Maaf

Alasan pemindahan Mario Dandy dan 19 warga binaan lainnya ialah karena Rutan Cipinang yang dinilai sudah penuh sesak.

Rika mengungkapkan bahwa Rutan Cipinang kini dihuni 3.451 orang.

"Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang," katanya.

Rika menyebut pemindahan penghuni Rutan Cipinang akan dilakukan bertahap ke lapas di wilayah Jabotabek. Dia mengeklaim tidak akan ada perlakuan khusus.

"Penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," katanya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas