Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Kena PTDH, Kapolri Hormati, Sebut Putusan Tak akan Jauh Beda

Pihak kepolisian menghormati pengajuan banding dari Teddy Minahasa setelah diberi sanksi PTDH, sebut putusan banding tidak akan berbeda jauh.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Kena PTDH, Kapolri Hormati, Sebut Putusan Tak akan Jauh Beda
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) - Pihak kepolisian menghormati pengajuan banding dari Teddy Minahasa setelah diberi sanksi PTDH, sebut putusan banding tidak akan berbeda jauh. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menghormati pengajuan banding dari Teddy Minahasa setelah diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Sebelumnya, Teddy Minahasa resmi dipecat atau diberi sanksi PTDH dari Polri karena kasus peredaran narkoba.

Kemudian, terkait dengan putusan itu, Teddy Minahasa mengajukan banding.

Mengenai banding yang diajukan Teddy Minahasa itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menghargainya.

"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Pusat Misi Internasional Polri, Tangerang Selatan, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Perintahkan Jual & Tukar Sabu Jadi Tawas: Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Hukuman Panjang Menanti

Namun, dalam hal ini dikatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, putusan banding nantinya tidak akan jauh berbeda.

"Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan, tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tutupnya.

BERITA REKOMENDASI

Teddy Minahasa Dijatuhi 2 Sanksi

Sebagai informasi, dalam sidang kode etik yang dilaksanakan pada Selasa (30/5/2023) kemarin, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi.

Pertama sanksi administratif dan kedua, sanksi etika yang menyebabkan dirinya dipecat dari kepolisian.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023) - Pihak kepolisian menghormati pengajuan banding dari Teddy Minahasa setelah diberi sanksi PTDH, sebut putusan banding tidak akan berbeda jauh.
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023) - Pihak kepolisian menghormati pengajuan banding dari Teddy Minahasa setelah diberi sanksi PTDH, sebut putusan banding tidak akan berbeda jauh. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur dia.


Dalam sidang tersebut, ada 13 orang saksi dan satu orang ahli yang akan diperiksa.

Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, hingga Kompol Kasranto.

Dalam sidang tersebut, Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang  memimpin jalannya sidang.

Selain itu, ada tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja.

Pelaksaan Sidang Banding Tak Dihadiri Teddy Minahasa

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, nantinya pelaksanaan sidang banding tidak akan dihadiri oleh Teddy Minahasa.

Namun, sebelumnya komisi sidang kode etik dan profesi nantinya akan menimbang terlebih dahulu pengajuan banding dari Teddy Minahasa.

"Kalau pelaksanaan banding sudah tidak dihadiri oleh yang bersangkutan lagi seperti FS (Ferdy Sambo) kemarin."

"Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai apakah bandingnya diterima atau tidak," ucapnya, Rabu (31/5/2023).

Ramadhan juga menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti pengajuan banding tersebut.

"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," kata Ramadhan.

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis Teddy Minahasa - Pihak kepolisian menghormati pengajuan banding dari Teddy Minahasa setelah diberi sanksi PTDH, sebut putusan banding tidak akan berbeda jauh.
Vonis Teddy Minahasa - Pihak kepolisian menghormati pengajuan banding dari Teddy Minahasa setelah diberi sanksi PTDH, sebut putusan banding tidak akan berbeda jauh. (Grafis Tribunnews)

Sementara itu, dalam perkara pidana yang menjeratnya, terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) lalu.

Sebelum menjatuhkan vonis hukuman tersebut, hakim membacakan terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangannya.

Di antaranya terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya hingga menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya tersebut.

"Keadaan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya dan penyidik dalam memberikan keterangan, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.

Selain itu, Teddy Minahasa sebagai seorang penegak hukum seharusnya melakukan penegakkan hukum, tetapi justru melibatkan diri dan memanfaatkan jabatannya untuk praktik jual beli narkotika.

"Namun melibatkan dirinya dan memanfaatkan jabatannya dalam perkara narkotika," ungkap Hakim Jon.

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim/Rahmat Fajar Nugraha) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas